Mau Beli Ruko Malah Ketipu

Jumat 22-07-2022,11:30 WIB

**Kerugian Ratusan Juta, Pelaku Ditangkap di Jakarta

KENDAL - Ini peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli aset properti. Sebab ada saja orang-orang jahat yang mencari kesempatan untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal, seperti dengan menipu calon pembeli.

peristiwa ini terjadi di Kabupaten Kendal. Tersangkanya tidak lain adalah pria berinisial MM (44) yang notabene warga Dusun Kauman RT 02/01 Desa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu. Memanfaatkan warga yang tengah berniat membeli rumah toko (ruko), MM justru berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah. Duit habis, ruko pun melayang.

Modus penipuan berkedok jual beli ruko ini membuat MM kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Sempat kabur, tersangka berhasil diamankan polisi di Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan mengatakan, petugas menangkap MM setelah adanya informasi tentang keberadaan tersangka yang kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap di Jalan Medan Merdeka Utara No 7 RT 5/2 Gambir Jakarta Pusat pada hari Jumat (15 /7/2022) sekira pukul 16.00.

"Dalam kasus ini korban telah berhasil ditipu dengan total kerugian mencapai 195 juta rupiah," kata Daniel A Tambunan, kemarin.

Diungkapkan, modus tersangka adalah dengan menjual Ruko Gemuh Square kepada korban Siti Iryati yang terletak di Desa Gemuh Blanten Kecamatan Gemuh. Setelah pelunasan tersangka tidak kunjung memberikan kunci maupun sertifikat Hak Milik.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu lembar kartu angsuran Abdi Djoyo Makmur Gemah Square atas nama costumer Siti Iryawati, satu lembar kwitansi Abdi Djoyo Makmur terbilang Rp 195 juta dan satu bendel Akta Pengikatan Jual Beli.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kendal. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tegasnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait