Operasi Bersinar, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Tangkap 7 Tersangka

Selasa 08-03-2022,18:47 WIB

KOTA - Sebanyak tujuh orang pengguna dan pengedar narkotika ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota. Dari ketujuh tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 3,47 gram dan ganja seberat 10,94 gram.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan, para tersangka ini ditangkap selama Operasi Bersinar Candi 2022 yang dilaksanakan selama 20 hari, dari 9 sampai 28 Februari lalu.

"Selama operasi tersebut, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap empat kasus atau empat TKP dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang. Dua dari tujuh orang ini masih di bawah umur. Sebagian dari para tersangka ini merupakan pengguna dan sebagiannya lagi diduga sebagai pengedar," kata Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Kompol Suparji, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (8/3/2022).

Konferensi pers ungkap kasus narkotika hasil Operasi Bersinar kali ini digelar secara serentak melalui teleconference di semua polres jajaran Polda Jawa Tengah, yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Achmad Luthfi.

Keempat kasus yang diungkap Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota ini, pertama dengan TKP (tempat kejadian perkara) di sebuah rumah di Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, pada Rabu (9/2/2022). Dari TKP ini ada empat orang diamankan, yakni CR (16), AB (16), MA (20), dan MY (20). Dari mereka polisi mengamankam barang bukti empat linting ganja seberat 5,17 gram.

TKP berikutnya di pinggir jalan di Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, pada Kamis (10/2/2022). Ada satu tersangka diamankan, berinisial RHS (37), asal Malang, dengan barang bukti berupa beberapa paket sabu seberat 1,07 gram.

Lalu pada Sabtu (12/2/2022), Sat Narkoba kembali mengungkap peredaran ganja dengan barang bukti ganja seberat 5,7 gram. Barang bukti ini diamankan dari tersangka MKB (25), di sebuah rumah di daerah Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara.

Berikutnya, pada Minggu (13/2/2022), TKP di sebuah rumah di Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Sat Narkoba menangkap MS (33), dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 gram.

Kapolres AKBP Wahyu menambahkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkapnya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait