Gerak Cepat, Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan di Tol Pejagan

Minggu 18-09-2022,22:00 WIB

PEKALONGAN - PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pekalongan, bergerak cepat menindaklanjuti adanya kecelakaan di Jalan Tol Pejagan KM 253+000 A Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Minggu (18/9/2022).

Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi di KM 253+000 A, Kabupaten Brebes tersebut, melibatkan 12 kendaraan. Akibat kecelakaan itu, 1 orang dinyatakan meninggal dunia dan 19 korban lainnya mengalami luka-luka.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto menyampaikan bahwa Jasa Raharja bergerak cepat dan segera menindaklanjuti Laporan kecelakaan dari Polres Brebes. Semua korban meninggal dunia dan luka-luka dijamin oleh Jasa Raharja. "Kami bersama Kepala Kantor Pelayanan Tk 1 Jasa Raharja Tegal, Juni Panto bergerak cepat menindaklanjuti laporan kecelakaan tersebut dan memastikan semua korban dijamin Jasa Raharja," tuturnya.

Biaya perawatan korban luka-luka, seluruhnya akan dijamin Jasa Raharja. Sementara untuk proses penyerahan santunan bagi korban yang meninggal dunia akan dilakukan oleh Jasa Raharja sesuai dengan domisili ahli waris korban.

Terkait kecelakaan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Sigit Harismun menegaskan bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja Menyerahkan hak santunan sebesar Rp.50.000.000 dan untuk korban luka-luka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan perawatan kepada korban sebesar maksimal Rp 20.000.000.(rls)

Tags :
Kategori :

Terkait