Operasi Sikat, Empat Pelaku Curat dan Curas Ditangkap

Rabu 30-10-2019,12:05 WIB

UNGKAP KASUS - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasatreskrim menjelaskan tentang penangkapan empat tersangka dan menunjukkan barang bukti hasil Operasi Sikat Candi 2019 di mapolres setempat, Selasa (29/10).

KOTA - Polres Pekalongan Kota menangkap empat orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) dari hasil Operasi Sikat Candi 2019 yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai 7 hingga 27 Oktober yang lalu.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu rangka sepeda motor, beberapa ponsel atau HP, dan uang tunai. Kapolres Pekalongan Kota AKP Egy Andrian Suez didampingi Kasatreskrim AKP Maryoto menjelaskan, pengungkapan empat kasus berikut penangkapan empat tersangka itu dilakukan oleh anggota Satreskrim.

Dari keempat kasus itu, ada yang merupakan kasus baru, dan ada pula kasus lama sejak tahun 2018 dan akhir tahun 2017 namun tersangkanya baru tertangkap beberapa hari lalu. "Pada Operasi Sikat Candi ini sasaran utama kami adalah curat dan curas yang memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Curas dan curat ini memang kejahatan konvensional yang dampaknya dirasakan langsung masyarakat," jelas Kapolres dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (29/10).

Dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan, akhirnya beberapa kasus terungkap. "Kami membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan. Akhirnya berhasil ungkap empat kasus, terdiri dari satu kasus curas dan tiga kasus curat," kata Kapolres.

Adapun empat pelaku yang ditangkap, pertama adalah ZI (30), warga Jenggot, Pekalongan Selatan. ZI ini sudah lama menjadi TO (target operasi) jajaran Polres Pekalongan Kota, atas kasus pencurian dengan kekerasan di daerah Simbang Wetan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan pada 18 November 2017 silam.

Ketika itu, tersangka ZI bersama kedua temannya, menggunakan senjata tajam berupa sebuah golok menodong korban dan seorang temannya, dan meminta korban untuk menyerahkan HP dan uang kepada tersangka. Korban dan teman korban pun ketakutan, kemudian lari untuk meminta pertolongan warga sekitar. Hanya saja, ketika itu korban meninggalkan sepeda motor Honda Beat Pop bernopol G-2863-GH berikut kuncinya di lokasi. Tersangka pun langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Saat dimintai keterangan, tersangka ZI mengaku membawa motor korban ke temannya dan menjualnya. "Karena takut ketangkap, saya kemudian melaut, jadi nelayan," ungkapnya.

Tersangka lainnya yang ditangkap adalah MJ (19), warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Ia ditangkap karena telah mencuri sepeda motor yang diparkir di depan sebuah warnet di Jl Karya Bakti, Medono, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan pada 28 Desember 2018 pagi.

Ada pula tersangka PAS (19), warga Watusalam, Kecamatan Buaran. Ia ditangkap atas kasus perampasan ponsel dan uang milik korban di daerah Watusalam, Buaran pada 8 Oktober 2019.

Sedangkan tersangka T (30), warga Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, yang ditangkap baru-baru ini karena kasus pencurian sepeda motor di daerah Kauman, Pekalongan Timur pada 16 Desember 2018.

Kapolres AKBP Egy Andrian Suez menambahkan, tersangka kasus curat akan dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan kasus curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait