Guru Wiyata Bhakti Ngadu ke Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan

Sabtu 23-11-2019,15:00 WIB

MENEMUI - Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra didampingi Anggota Fraksi PAN, Shinanta Previta Anggraeni saat menemui perwakilan guru WB yang tergabung dalam FKWB Kabupaten Pekalongan, Jumat (22/11).

Kesejahteraan Minta Diperhatikan

Lantaran nasib tidak jelas, Perwakilan guru Wiyata Bhakti (WB) tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Wiyata Bhakti (FKWB) Kabupaten Pekalongan, Jumat (22/11), berkeluh kesah ke DPRD Kabupaten Pekalongan.

Perwakilan FKWB Kabupaten Pekalongan datang ke DPRD untuk berkeluh kesah serta konsultasi mengenai kejelasan regulasi dan meminta peningkatan kesejahteraan para guru wiyata bhakti.

Pengurus FKWB Kabupaten Pekalongan, Irvan Munawar Chaniago menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Fraksi PAN DPRD Kabupaten menemui Ketua Fraksi PAN Candra Saputra, untuk konsultasi menyampaikan keluh kesah yang guru WB rasakan. Karena selama ini sebagai tenaga honorer di Kabupaten Pekalongan minim kesejahteraan.

"Kami juga mendiskusikan mengenai PPPK yang saat ini peraturannya belum jelas. Apalagi sebenar lagi ada penerimaan CPNS sedangkan beberapa honorer itu kan ada yang umurnya sudah melewati batas usia yang telah ditetapkan, yaitu 35 tahun. Kami juga menyampaikan mengenai kejelasan regulasi untuk guru wiyata bhakti. Yang kami minta ada surat tugas dari bupati, bukan surat keputusan. Apabila ada surat tugas berarti kita diakui dan bisa digunakan untuk persyaratan mengikuti sertifikasi. Kami tidak meminta SK sebab itu untuk ASN," jelasnya.

Untuk itu ia berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan kesejahteraan dan adanya legalitas hukum sebagai patokan pegangan agar tidak ada semacam perlakuan yang deskriminatif. Karena selama ini dengan penumpukan kerja yang semakin banyak tapi tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan yang di terima.

Senada disampaikan pengurus FKWB lainya, Afrudin. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pekalongan sementara ini belum sinkron untuk surat keputusan atau SK yang dimaksud adalah Surat tugas bukan surat keputusan bupati. Kalau surat keputusan Bupati itu terkait sebagai PNS, namun kalau surat tugas, dan tugasnya sebagai guru, itu diakui oleh pemerintah Kabupaten. "Nantinya bisa masuk dalam persyaratan sertifikasi walaupun nanti ada yang perlu kita kerjakan seperti tes PPG dan lain ssebagainya," ujarnya.

Adapun Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra menyampaikan, para guru wiyata bhakti mengeluhkan terkait kesejahteraan mereka yang masih jauh dari dari daerah lain. "Mereka tadi juga menginginkan agar pemerintah daerah bisa mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti sertifikasi karena di Kabupaten Batang bisa dan juga di kabupaten yang lain. Surat tugas pemahaman mereka itu yaitu untuk mengikuti sertifikasi saja bukan SK Bupati, " katanya.

Dalam kesempatan itu, para guru wiyata bhakti juga mengapresiasi perjuangan Fraksi PAN yang telah berhasil menurunkan batas IPK minimal sebagai syarat mengikuti perekrutan CPNS yang semula 3.0 menjadi 2,75. Sehingga mereka yang IPK dibawah 3.0 bisa ikut seleksi CPNS. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait