"Kamu tuh salah, bu, open your mind, nggak ngerti bahasa Inggris? Buka otak dan pikiran kamu, KDRT sudah masuk dalam pasal undang-undang, kalau Dewi Perssik mengalami KDRT kenapa dulu enggak dilaporkan kepada pihak yang berwajib? Karena kalau dulu tidak ada pasalnya, tidak masuk dalam undang-undang," pungkasnya.
"Kalau sekarang di Indonesia, sudah ada pasalnya, yaitu KDRT adalah tindak kejahatan. Jadi ketika saya berbicara tentang KDRT, bukan berarti saya itu iri sama Lesti-Billar, karena yang menjadi korban KDRT itu bukan hanya dua orang itu saja, salah satunya termasuk saya. Ngerti sampeyan? Saya tunggu deh." tutupnya.
Dalam judul video yang diunggah Dewi Perssik, ia berjanji akan memberikan uang Rp 100 juta bagi siapa pun yang berhasil menemukan keberadaan emak-emak yang ada di dalam video tersebut.
"Tlg info keberadaan org ini ya guys. 100 jt yg nemu. tlg sbrkan. Kt sm2 pertanggungjwbkn." tulis judul video Dewi Perssik.