Hajatan Mulai diperbolehkan

Senin 29-06-2020,15:35 WIB

Pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan terus melakukan monitoring dan cek ke desa-desa dalam rangka sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19. Kunjungan kerja kali ini, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi berkunjung di Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kamis (25/6/2020).

Bupati menjelaskan, tujuan kunjungannya untuk silaturahmi dan monitoring ke desa-desa, sekaligus cek langsung, dan sosialisasi terkait Covid-19.

Bupati mengimbau kepada masyarakat, walaupun Kabupaten Pekalongan saat ini merupakan daerah aman tapi karena masih pandemi maka harus hati-hati jangan sampai tertular Covid-19.

Bupati juga terus mensosialisasikan kewajiban memakai masker jika ke luar rumah, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Terkait dibukanya acara hajatan, pemkab mempersilahkan masyarakat yang mau melaksanakan akad nikah. Jika akad nikah dilakukan di rumah maka maksimal yang hadir dari pijak keluarga saja, yakni 10 orang, kecuali jika di gedung maka boleh 30 orang lebih, namun syaratnya dengan menggunakan protokol kesehatan.

Selain itu, untuk acara pengajian pun sudah dipersilahkan, namun masih dibatasi. Kursi pengunjung diberi jarak dan kiai tidak perlu dari jauh.

Bupati berpesan kepada masyarakat agar lebih produktif memanfaatkan tanah yang subur, agar bisa digunakan untuk menanam cabai atau yang lainnya.(had)

Tags :
Kategori :

Terkait