*Yang Lain Belum Diizinkan
KENDAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Kendal. Pelaksanaan itu merujuk pada Inmendagri dan aturan turunanya bahwa pembelajaran dapat dilaksanakan dengan tatap muka terbatas untuk daerah-daerah yang masuk pada PPKM Level 3 maupun di bawahnya.
"Tentu berpedoman pada SKB 4 menteri dan pedoman petunjuk teknis yang pernah kami sampaikan kepada satuan pendidikan," kata Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, saat ditemui di kantornya, Selasa (24/8/2021) siang.
Wahyu mengungkakan, pihaknya juga sudah mengkonsep atas satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM. Ada dua indikator yang mendasarinya, yakni satuan pendidikan sudah memenuhi daftar periksa atau syarat sebagaimana SKB 4 menteri ditambah juga vaksinasi guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sudah keseluruhan atau 100 peresn. "Sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan kemudian memberikan petunjuk diuji coba secara bertahap dan dilakukan pengawasan yang intens dan sekaligus evaluasi," ungkapnya.
Wahyu menyatakan, untuk sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas dalam uji coba tahap pertama tersebut sebanyak 60 satuan pendidikan dari berbagai jenjang. Adapun rinciannya terdiri dari 20 PAUD, 20 SD dan 20 SMP. Uji coba tahap pertama PTM terbatas akan dimulai tanggal 25 Agustus 2021.
"Mengapa dimulai Rabu, karena Inmendagri dilakukan pembeharuan setiap hari Senin sore atau malam. Sehingga jeda di hari Selasanya kitya masih punya waktu untuk melakukan perubahan untuk memedomani Inmendagri dimaksud jika ada perubahan kebijakanya," ujarnya.
Wahyu menyebut bahwa PTM terbatas pada uji cooba tahap pertama akan dilakukan selama dua pekan dengan satu pekan kemudian off. Untuk evaluasinya tidak hanya akan dilakukan per dua pekan akan tetapi juga mingguan dan harian. Pelaksanaan PTM terbatas nantinya dapat dihentikan sewaktu -waktu jika satuan pendidikan tidak dapat melaksanakan atau menerapkan prtokol kesehatan (prokes) dengan baik sesuai SOP. "Kemudian jika ada kebijakan penanganan Covid-19. Misal suatu daerah, wilayah desa atau kecamatan ada kedaruratan tinggi maka kita akan hentikan sewaktu-waktu," tukasnya.
Wahyu menambahkan, bahwa pada prinsipnya pelaksanaan PTM terbatas bersifat terpimpin dan tidak ada yang jalan sendiri-sendiri. Bahkan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas sudah jelas sesuai yang sudah mendapatkan penunjukan dari pihaknya.
"Sebanyak 60 satuan pendidikan dan tidak ada yang boleh selain itu yang melakukan PTM terbatas. Jadi terpimpin oleh pemerintah daerah melalaui Disdikbud Kendal," imbuhnya. (lid)