Harapan Ratusan Calon Haji Kota Pekalongan 'Ambyar', Pemerintah Batalkan Ibadah Haji Tahun Ini

Selasa 02-06-2020,14:42 WIB

HAJI DIBATALKAN - Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Mundakir SH, menunjukkan lampiran Surat KMA No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, Selasa (2/6/2020). WAHYU HIDAYAT

KOTA - Harapan ratusan calon jemaah haji asal Kota Pekalongan yang telah mendaftar dan melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) agar bisa berangkat haji tahun ini 'ambyar'. Pasalnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Pembatalan penyelenggaraan ibadah haji ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, pada Selasa (2/6/2020).

Demikian disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Mundakir SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020) siang. "Ya, Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M dibatalkan," ungkapnya.

Menurut Mundakir, keputusan pembatalan atau penundaan ibadah haji tahun ini diambil pemerintah, karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.

Dijelaskan bahwa pemerintah telah mengkaji secara mendalam sebelum mengambil keputusan. Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. "Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman," ungkapnya.

Mundakir menyampaikan, sebelumnya Pemerintah telah menyiapkan empat opsi atau skenario terkait penyelengggaraan haji tahun ini. Pertama, jemaah berangkat semua. Kedua, jemaah yang berangkat berusia 45 tahun ke bawah. Ketiga, jemaah yang berangkat hanya beberapa persen. Lalu, keempat, ibadah haji dibatalkan. "Ternyata keputusannya dibatalkan, atau jemaah haji ditunda keberangkatannya semua," terangnya.

Dijelaskan pula, dengan adanya pembatalan penyelenggaraan ibadah haji ini, Pemerintah membuka kesempatan bagi para calon jemaah haji yang telah melunasi Bipih untuk menarik atau mengambil biaya yang telah dibayarkan. "Terkait dengan pengembalian Bipih, kami masih menunggu Juknis lebih lanjut. Tapi di KMA sudah disampaikan sekilas, calon jemaah haji yang mau mengambil uang pelunasan hajinya silakan ke Kantor Kementerian Agama, nanti akan kita proses pencairannya," ujarnya.

Mundakir menyampaikan, sebelumnya, calon jemaah haji Kota Pekalongan tahun 2020 pada pelunasan Bipih tahap pertama sejumlah 315 orang jemaah. Lalu di pelunasan ke dua ada 8 jemaah. Ditambah TPHD 3 orang, dan cadangan 5 orang. Lalu ada yang mutasi masuk 24 orang, dan mutasi keluar 6 orang. "Jadi jumlah fix yang semestinya tahun ini berangkat, ditambah cadangan 5 orang, untuk Kota Pekalongan sebanyak 349 orang," tambahnya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait