Pengawasan DD Minta Diperketat
Selama kurun waktu tahun 2005 - 2019 terdapat 263 temuan dan 582 rekomendasi yang tercakup dalam 22 LHP dari BPK RI. Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Pekalongan Ali Reza dalam Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2019 di Aula Lantai 1 Setda, kemarin pagi.
Dari 582 rekomendasi tersebut, lanjut dia, telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 528 rekomendasi (90,72 %) dan masih dalam proses sebanyak 54 rekomendasi (9,28 %). Sedangkan nilai rekomendasi sejumlah Rp 11,68 miliar telah ditindaklanjuti sejumlah Rp 8,66 miliar (74,14 %), sedangkan nilai yang sedang dalam proses penyelesaian sejumlah Rp 3,03 miliar (25,86 %)
Terkait dengan 54 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, lanjut dia, tersebar pada 11 OPD, dengan rincian DPM PTSP Naker 6 rekomendasi, DPU Taru 3 rekomendasi, Dindikbud 18 rekomendasi, BPKD 11 rekomendasi, Dinporapar 2 rekomendasi, Sekretariat DPRD 1 rekomendasi, Dinperkim LH 4 rekomendasi, DPMD P3A PPKB 2 rekomendasi, Inspektorat 3 rekomendasi, Dinlutkan 1 rekomendasi, dan Disperindagkop dan UMKM 3 rekomendasi.
"Dimohon perhatian dan kerja sama OPD terkait untuk meningkatkan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dalam Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI tersebut di atas," ujar Ali Reza.
Sementara itu, pada tahun 2018, terang dia, Pemkab Pekalongan telah berhasil menuntaskan tindak lanjut seluruh temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. "Pada tahun 2019, kita menerima 5 LHP Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, yang terdiri dari 42 temuan dan 50 rekomendasi yang juga ditindaklanjuti sebanyak 48 rekomendasi atau 96 %, kurang 2 rekomendasi atau 4 %," terang dia.
Sedangkan, hasil pemeriksaan reguler (oleh Inspektorat Kabupaten) selama tahun 2018 menghasilkan 144 LHP, dengan 1.294 temuan dan 1.344 rekomendasi. Dari rekomendasi yang ada, telah ditindaklanjuti sejumlah 1.246 rekomendasi (92,7 %) dan masih dalam proses sejumlah 21 rekomendasi (1,56%), dan belum ditindaklanjuti sejumlah 77 rekomendasi (5,73 %).
Sedangkan pemeriksaan reguler tahun ini sampai dengan bulan Juni 2019 terdapat 751 temuan dan 1.163 rekomendasi, dengan nilai Rp 153.376.375. Dikatakan, rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti sejumlah 408 rekomendasi (35,1 %), sedangkan dalam proses sejumlah 88 rekomendasi (7,57 %) dan belum ditindaklanjuti sejumlah 638 rekomendasi (54,86 %).
"Sedangkan jika dilihat dari jenisnya, temuan yang ada didominasi oleh temuan yang disebabkan kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja dan kelemahan struktur pengendalian intern," terang dia.
Diungkapkan, pada tahun 2018 terdapat 15 kasus aduan masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa 8 kasus, pengadaan barang/jasa 4 kasus, pungutan liar 2 kasus, dan lain-lain 1 kasus. Sedangkan pada tahun 2019 sampai dengan bulan September 2019 terdapat 9 kasus aduan masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa 5 kasus, pengadaan barang/jasa 2 kasus, dan lain-lain 2 kasus.
Sementara itu, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyatakan, dalam rapat pengawasan daerah itu menekankan agar aparatur pengawasan di Pemkab Pekalongan, terutama Inspektorat, sesuai UU 12/2017 bahwa Bupati dalam konteks pengawasan pemerintahan daerah dimandatkan ke Inspektorat. "Inspektorat harus lebih kenceng lagi, lebih tegas lagi, terutama dalam pengawasan dana desa," ujar Bupati.
Menurutnya, pengawasan dana desa di Kabupaten Pekalongan perlu mendapatkan pengawasan yang intensif dan serius, agar pelaksanaannya lebih baik lagi. Apalagi, saat ini banyak transisi kepala desa. "Saya minta kepada kades yang incumbent tapi tidak terpilih lagi menertibkan laporan keuangannya. Jika ndak bisa kena indikasi hukum," pesan Bupati. (had)