Siswa Tak Diterima di Jalur Prestasi Bisa Ubah ke Jalur Zonasi

Rabu 03-07-2019,16:00 WIB

*PPDB SMP/MTs

KOTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pekalongan telah dimulai Selasa (2/7). Banyak orang tua mengantarkan anaknya untuk mendaftarkan ke sekolah-sekolah yang diharapkan.

VERIFIKASI - Sejumlah calon peserta didik SMP/MTs didampingi orangtuanya sedang melakukan verifikasi berkas piagam prestasi di aula Kantor Dindik Kota Pekalongan, Selasa (2/7). (Wahyu Hidayat)

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Diknas, yang juga Wakil Ketua Pelaksana PPDB Kota Pekalongan, Eka Unjana mengungkapkan, pada penerimaan PPDB Online SMP/MTs tahun ini pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur yakni zonasi 80%, prestasi 15% dan mutasi (perpindahan tugas orangtua) sebesar 5%.

Kebijakan ini dilakukan guna melakukan pemerataan kualitas pendidikan yang ada.

Disampaikan Eka, apabila calon peserta didik memilih jalur prestasi dan tersisih dalam jurnal pemeringkatan, maka calon siswa diperbolehkan mengubah jalur menjadi jalur zonasi tanpa perlu mencabut berkas pendaftaran.

"Untuk perubahan pilihan, yang boleh melakukan perubahan pilihan yaitu dari jalur prestasi ke jalur zonasi, sedangkan kalau zonasi ke prestasi tidak bisa. Orangtua bisa langsung datang ke sekolah yang akan kembali dituju untuk mengubah pilihan," jelas Eka.

Menurut Eka, untuk yang mengubah pilihan, tetap harus mempertimbangkan jarak sekolah dari rumah dikarenakan jarak diprioritaskan dalam PPDB tahun ini. Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.

Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.

"Untuk yang mengubah pilihan dari prestasi ke zonasi tentu harus melihat zonasi atau jarak yang dipilih kemudian mana sekolah yang masih tersedia kuotanya. Perhatikan jarak, zonasi tidak melihat nilai tetapi jarak terdekat itulah yang terpilih," jelas Eka.

Disampaikan, bahwa calon siswa, pada kesempatan pertama mendaftar, boleh memilih tiga sekolah (menentukan pilihan 1, 2, dan 3). Kalau dari ketiga sekolah yang dipilih sudah tersingkir, dia bisa pindah memilih tiga sekolah lagi, sampai batas waktu PPDB berakhir.

"Tidak perlu dengan cabut berkas, cukup datang ke sekolah yang dituju, kemudian sekolah yang dituju itu mengubah pilihan 1, 2, dan 3. Kalau tidak terpilih lagi, masih ada kesempatan untuk ubah pilihan lagi memilih tiga sekolah lagi. Jadi tidak ada cerita anak tidak dapat sekolah. Kalau tidak tertampung di SMP negeri, bisa mendaftar di sekolah swasta yang juga ikut PPDB online," tandasnya.

Lebih lanjut, Eka menuturkan sesuai kebijakan, jalur prestasi bisa melakukan prestasi murni yaitu nilai ujian, atau gabungan nilai dengan piagam-piagam non akademik (olahraga, seni, dan sebagainya) yang diperolehnya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

"Sehingga siapa yang memperoleh poin nilai tertinggi akan diterima, jalur prestasi tidak melihat jarak, baik dalam maupun luar zonasi," katanya.

Eka menambahkan, dari sinilah dibutuhkan ketelitian dan kesiapan dari orangtua, maupun yang mendampingi siswa untuk melihat jurnal peringkat kira-kira si calon siswa bisa diterima di sekolah mana.

"Jangan kemudian hanya harus ke SMP atau sekolah tertentu, kalau masih bersikukuh di SMP tersebut maka dikhawatirkan akan tereliminasi dan kemudian tidak mau memilih jalur kembali akan terbuang an tidak mendapatkan kesempatan untuk sekolah karena mereka tidak menggunakan kesempatan yang ada," pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait