Pembunuhan Wanita dalam Karung Disidangkan

Selasa 24-12-2019,11:15 WIB

**Pelaku Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

DAKWAAN - Terdakwa pembunuhan, Jumari (30), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (23/12) siang.

KOTA - Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang gadis di Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan yang kemudian mayatnya dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku pada bulan Oktober 2019 lalu, mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Senin (23/12) siang.

Dalam sidang perdana perkara Nomor 381/Pid.B/2019/PN Pkl mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen dengan terdakwa Jumari (30), warga Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Sedangkan korban adalah seorang wanita yang mengalami keterbelakangan mental berinisial KS (25), seorang perempuan warga Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sutaji Sah MH, didampingi dua Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Utari Wiji Hastaningsih itu, JPU Wuryanto SH dalam dakwaan kesatunya mendakwa terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Pasal pembunuhan berencana didakwakan kepada terdakwa. Sebab, sebelum membunuh korban, terdakwa sebelumnya beberapa kali memperkosa korban kemudian menganiaya dan membunuh korban menggunakan alat bukti yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selain itu, terdakwa merampas perhiasan yang dipakai korban, lalu memasukkan mayat korban ke dalam karung dan membuangnya ke kebun kosong di bantaran sungai Sragi Baru, Desa Blimbing Wuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Dalam persidangan ini, terdakwa didampingi dua orang penasehat hukum dari Posbakum PN Pekalongan yang disediakan oleh PN Pekalongan. Itu lantaran, ancaman pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 340 KUHP sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, Dalam berkas dakwaannya, JPU membeberkan bagaimana perbuatan terdakwa itu dilakukan. Berawal pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa yang sedang duduk-duduk di Jembatan Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan melihat korban mengendarai sepeda ontel hendak memanen bunga melati.

Terdakwa kemudian membuntuti korban. Lalu dengan rayuannya, terdakwa berhasil membujuk korban untuk ikut ke rumah terdakwa. Di rumahnya tersebut, terdakwa kemudian memperkosa korban. Perbuatan tersebut diulangi lagi oleh terdakwa pada Minggu, 14 Oktober 2019. Singkat cerita, terdakwa timbul niat untuk mengambil paksa perhiasan yang dipakai korban. Terdakwa pun menyiapkan tali berikur lakban di rumahnya.

Pada Rabu, 16 Oktober 2019 terdakwa menemui korban lagi. Pada pukul 09.00, terdakwa kembali menyetubuhi korban di rumahnya. Begitu melihat korban sudah lemas, terdakwa mengikat kaki dan kedua tangan korban menggunakan tali yang telah disiapkan sebelumnya. Terdakwa kemudian melepas paksa dua cincin dari jari tangan kiri korban. Korban pun berontak. Terdakwa lalu menganiaya korban dengan cara membungkam mulut korban menggunakan lakban, mencopot kalung dari leher korban, dan mencekik leher korban menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Akibat penganiayaan itu, korban akhirnya meninggal dunia. Terdakwa kemudian menyembunyikan tubuh korban yang sudah tidak bergerak tersebut ke kolong tempat tidur kamar terdakwa.

Lalu pada pukul 10.00 WIB terdakwa keluar meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda ontel korban. Sepeda ontel korban itu kemudian dititipkan di sebuah tempat penitipan sepeda di daerah Pait, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumah sambil membawa karung bekas kantong pakan ternak. Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam karung tersebut. Terdakwa kemudian membawa jasad korban yang sudah ia masukkan ke dalam karung itu menggunakan sepeda motor. Selanjutnya karung berisi mayat korban itu dibuang ke sebuah kebun di pinggir sungai yang berada di Desa Blimbingwuluh, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Berdasar hasil visum dari dokter di Biddokkes Polda Jateng, dari hasil pemeriksaan luar didapatkan beberapa luka pada tubuh korban. Antara lain, luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada kepala korban. Selain itu terdapat luka lecet pada alat vital korban, luka lecet dan bekas jeratan pada leher korban, dan didapatkan tanda-tanda kalau korban mati lemas. Sedangkan waktu kematian diperkirakan antara 8 sampai 12 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tegas JPU.

Dengan dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi. Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis, 2 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags :
Kategori :

Terkait