Pemda Tarik Pajak Restoran

Jumat 01-04-2022,14:20 WIB

*Untuk Tingkatkan PAD

KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menekankan kafe dan restoran besar akan dikenai pajak. Jika tak mau bayar pajak, tidak boleh buka.

"Untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), kafe dan restoran besar, bukan warung ya, agar ada pajaknya. Yang tidak mau bayar pajak berarti tidak boleh buka. Daerah lain semua ada pajaknya. Hanya Kabupaten Pekalongan belum ada," ujar Fadia, saat Musrenbang kabupaten, baru-baru ini.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, dikonfirmasi terpisah, kemarin, menyatakan, restoran dan kafe besar akan dikenai pajak dalam rangka meningkatkan PAD. Ia sudah meminta tim di lapangan (BKAD) untuk memetakan mana yang akan diberlakukan pajak restoran itu.

"Jadi tidak semua dulu. Tentu saja kategorinya adalah kategori kayak kafe dan restoran besar. Ini yang akan kita lakukan. Kita tidak gebyah uyah. Warung-warung kecil tidak kita kenai. Kami juga komunikasi dengan Bank Jateng terkait penyediaan tapping box-nya. Sekali lagi ini konteksnya adalah dalam rangka peningkatan PAD, sekaligus melaksanakan amanat perda," ujar Sekda.

Berdasarkan database Radar, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pengusaha restoran, rumah makan, warung makan, kantin, katering-jasa boga, dan kafetaria wajib memungut pajak 10 persen dari pembeli. Pungutan pajak ini harus disetorkan ke Pemkab Pekalongan sebagai pajak daerah.

Penerapan pajak restoran ini pun sempat menuai gejolak di kalangan pengusaha warung makan pada tahun 2019 silam. Para pedagang ini keberatan dengan pajak restoran sebesar 10 persen dari pembeli. Mereka khawatir pelanggan akan lari, sehingga rumah makan menjadi sepi. Akibatnya, omzet mereka terancam menurun. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait