Pemeriksaan Ketum PA 212 Dialihkan ke Polda Jateng, Ini Pertimbanganya

Senin 11-02-2019,11:45 WIB

Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye. Namun pemeriksaan tak dilakukan di Mapolres Solo. Melainkan dialihkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Opsi ini diambil dengan pertimbangan keamanan dan kondusifitas Kota Solo.

TERSANGKA: Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. (Ari Purnomo/JawaPos.com)

"Demi keamanan, pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jateng. Tetapi penyidiknya tetap dari Polresta Solo," ungkap Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai kepada JawaPos.com, Senin (11/2).

Pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif dijadwalkan berlangsung Rabu (13/2). Nantinya, pemeriksaan langsung ke Mapolda Jateng tanpa harus ke Mapolresta Solo.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (8/2) lalu. "Kalau pertimbangan penetapan tersangka itu dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan. Itu yang mengetahui penyidiknya," ucap mantan Kapolres Sukoharjo itu.

Pasal yang disangkakan terhadap Slamet Ma'arif sesuai dengan apa yang disangkakan sebelumnya. Yakni, dugaan melanggar pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Ma'arif sudah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di Mapolresta Solo. Dalam pemeriksaan tersebut, Slamet dicecar 57 pertanyaan. (jawapos)

Tags :
Kategori :

Terkait