Smart SIM Bisa Dimiliki

Rabu 09-10-2019,19:20 WIB

AKP Ari Prayitno

KAJEN - Bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan yang membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) hanya mendapatkan surat keterangan SIM sementara kini sudah bisa ditukarkan dengan SIM model baru. SIM model baru multiguna yaitu Smart SIM atau SIM pintar.

Hal itu dibenarkan Kasat lantas Polres Pekalongan AKP Ari Prayitno. Kata dia, material SIM model baru kini sudah datang sekitar dua pekan lalu. Untuk itu bagi masyarakat yang sejak juni 2019 hanya mendapatkan surat pengganti SIM sementara kini sudah bisa ditukarkan Smart SIM atau SIM Pintar.

"Ya kemarin matrial sudah datang sekitar 8000 keping, dan kini masyarakat sudah bisa menukarkan SIM model baru yaitu Smart SIM," kata AKP Hari saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, proses Penukaran Smart SIM saat ini masih berlangsung namun tidak mengganggu proses pembuatan yang baru ataupun perpanjangan. Karena masyarakat hanya tinggal menukarkan saja.

"Bagi yang masih memiliki SIM model lama nanti bisa ditukar Smart SIM pada saat perpanjangan dan sementara SIM model lama masih tetap berlaku, " lanjutnya.

Meski sudah memiliki SIM, Kasat lantas tetap mengimbau kepada masyarakat agar disiplin dan tertib berlalulintas. Sehingga ketika perjalanan bisa sampai tujuan dengan selamat. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait