Ingat ! Terima Bansos Double, Salah Satu Harus Dikembalikan

Jumat 05-06-2020,14:10 WIB

Rapat kerja dipimpin Bupati Batang dengan para Camat terkait evaluasi penyaluran bantuan sosial.

BATANG - Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Batang, ternyata ada penerima bantuan yang belum tepat sasaran. Selain itu, ada juga warga yang menerima bantuan double.

"Untuk bantuan bersumber dari APBD kabupaten yang penyalurannya belum tepat sasaran akan dievaluasi. Sedangkan untuk data penerima bantuan dari pusat maupun provinsi ada yang perlu diperbaharui," ungkap Bupati Batang, Wihaji didampingi Wakil Bupati Suyono, usai raker dengan para camat dan OPD terkait penyaluran Bansos, di aula pendopo kantor bupati, Jumat (5/6/2020).

Bupati Wihaji menjelaskan, untuk data penerima bantuan dari APBD kabupaten bisa langsung dilakukan evaluasi. Sedangkan untuk data bantuan dari pusat, maka pihak desa harus segera mengajukan usulan agar bisa segera dilakukan perbaikan. Mengingat yang memutuskan data penerima adalah pemerintah pusat maupun provinsi, sedangkan desa hanya bisa mengajukan saja.

"Terkait adanya penerima bantuan yang double, akan langsung dilakukan pembenahan, dan dari awal juga sudah dilakukan pengecekan dan langsung diputus (coret-red), sehingga tidak ada lagi warga yang menerima bantuan double. Karena kita sudah lakukan pemetaan atau pengelompokan, mana yang menerima bantuan dari kabupaten, dana desa, provinsi ataupun dari pusat. Dengan begitu tidak akan ada lagi data double," jelas Bupati Wihaji.

Bupati menegaskan, bagi mereka yang ternyata masih menerima bantuan double, dipastikan akan dikembalikan. Mengingat untuk penerima sendiri ada datanya, sehingga akan ketahuan jika ada yang double.

"Kita pastikan tidak ada penerima double, karena semuanya berdasarkan data dan pengambilanya juga ada fotonya, sehingga pasti ketahuan. Dan jika terbukti menerima double, maka salah satu bantuan harus dikembalikan," beber Wihaji.

Bupati menambahkan, untuk transparansi data penerima bantuan sosial, maka seluruh desa wajib menempelkan data penerima baik itu dari dana desa, kabupaten, provinsi ataupun pusat. "Ini sifatnya wajib, karena dari data tersebut masyarakat bisa ikut mengawasi. Sehingga bila nanti ada yang tidak tepat sasaran bisa langsung di laporkan disertai data ataupun bukti penunjang," tandas Wihaji. (don)

Tags :
Kategori :

Terkait