Ingat, Anak Dibawah Umur Dilarang Naik Motor

Jumat 14-06-2019,11:15 WIB

*Orang Tua Diminta Tidak Memberikan Kunci Motor

KAJEN - Bagi orang tua yang memiliki anak usia remaja atau usia anak SD dan SMP kini sudah saatnya melarang anak untuk menaiki sepeda motor. Sebab selain belum masuk umur untuk mendapatkan SIM, mereka masih labil sehingga saat berkendara mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.

PEMBINAAN - Tiga pelajar ya g mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan kelangkaan kendaraan tengah diberikan pembinaan oleh anggota Polres Pekalongan. TRIYONO

Sebab selama ini kerap terjadi kecelakaan sepeda motor dengan korban masih dibawah umur.

Hal itu seperti dilakukan tiga bocah pelajar SD dan SMP yang baru melintasi di depan Mapolres Pekalongan. Ketiga pejalar tersebut mengendarai motor tanpa menggunakan helm. Dengan perbuatan tersebut sang bocah dan langsung diamankan di Polres Pekalongan dengan diberikan pembinaan.

Adapun pembinaan langsung dilakukan oleh Pers Binmas Polres Pekalongan memberikan teguran langsung kepada ketigaa pelajar.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengutarakan karena ketiga pelajar tersebut tidak memakai helm saat menggunakan kendaraan bermotor. Kemudian mereka belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, dan mereka tidak membawa dan belum memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.

"Karena helm adalah alat pengaman kepala, misalkan dijalan terserempet kendaraan lain pengendara motor bisa langsung jatuh, karena hilang keseimbangan saat jatuh bisa saja kepala terbentur jalan yang mengakibatkan luka berat seperti gegar otak bahkan sampai meninggal dunia," katanya.

Sementara dalam kesempatan itu, Kanit Binmas juga meminta kepada seluruh orang tua agar mengantarkan anak-anaknya kesekolah bila belum cukup umur untuk memiliki SIM. Itu dilakukan demi keselamatan anak-anak dan orang tua wajib memberi pengarahan pada anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor bila belum cukup umur.

"Apalagi tidak menggunakan helm karena hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi." (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait