Soal Tuduhan Pencemaran dan Kriminalisasi, Pajitex: Kami Sudah Sesuai Regulasi

Kamis 28-10-2021,14:20 WIB

BUARAN - Manajemen PT Pajitex memberikan tanggapan berkaitan dengan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya, baik itu tentang pencemaran, hingga kriminalisasi terhadap dua orang warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran yang sedang memperjuangkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Staf Legal PT Pajitex, Firman Badjri, menilai tuduhan tersebut cenderung menyudutkan dan penggiringan opini yang salah terhadap PT Pajitex.

"Dapat kami jelaskan bahwa PT Pajitex sejak awal berdiri pada tahun 1988 yang berada di kawasan industry Kabupaten Pekalongan, yang saat itu di kawasan tersebut masih jarang penduduk yang bermukim. Dengan berdirinya perusahaan, kawasan sekitar perusahaan menjadi lebih padat penduduk, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan sosial," kata Firman, kemarin.

Dia menjelaskan bahwa PT Pajitex memiliki kurang lebih karyawan 1.400 orang dan mampu menyerap tenaga kerja dari warga sekitaran perusahaan.

Belakangan, persoalan mulai muncul. Berawal setelah ada regulasi pada tahun 2006 mengenai bahan bakar industri untuk menggunakan batubara yang semula menggunakan bahan bakar minyak solar atau MFO.

"Maka PT Pajitex saat itu mengganti boiler bahan bakar solar menjadi bahan bakar batubara. Saat itu pula Perusahaan menggunakan satu boiler 8 ton dan di tahun berikutnya ada penambahan 1 boiler 10 Ton," ungkap Firman.

Dia menerangkan bahwa kedua boiler tersebut adalah boiler modifikasi buatan lokal dan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan warga. Seluruh operator yang bekerja pada bagian boiler tersebut menggunakan tenaga kerja warga sekitar perusahaan. "Kedua boiler tersebut juga rutin kami lakukan pengujian berkala sesuai dengan regulasi pemerintah," ujarnya.

Kemudian, pada tahun 2021, dua boiler tersebut (8 dan 10 ton ), digantikan dengan 1 boiler 10 Ton asli buatan Jerman. Dengan begitu, dua boiler uang lama sudah tidak dioperasionalkan lagi.

"Mengenai permintaan warga untuk peninggian cerobong 4 meter dan perbaikan suara dengan pemasangan peredam dan penggantian idfan sudah kita lakukan dan hasil pengujian baik, baik emisi maupun kebisingan, pengujian 24 Jam, sudah sesuai dengan regulasi dan sudah di sampaikan ke Dinas terkait," kata Firman.

Begitupun dengan perizinan opersional, Firman mengungkapkan PT Pajitex sudah mendapatkan izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah tanggal 29 Maret 2021.

Mengenai limbah cair, Firman menyatakan bahwa perusahaan sudah memiliki IPAL. Setiap limbah yang dihasilkan dari produksi sudah pasti diolah agar lebih ramah lingkungan sesuai dengan parameter yang telah diatur dinas terkait. "Begitupun dengan limbah padat, kita disupport oleh pihak ketiga untuk pengolahannya, jadi ada pengolahannya sendiri, mereka pihak ketiga yang mengolah limbah padat," katanya.

Perihal kriminalisasi yang dituduhkan, Firman membantah hal itu. Menurutnya, kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Pajitex. Mereka ingin ketemu dengan pimpinan pabrik.

"Setelah bertemu dengan pimpinan lerusahaan, warga memaksa agar boiler disetop saat itu juga. Dari pihak perusahaan menyampaikan bahwa boiler batubara tidak mungkin distop secara mendadak karena akan berdampak pada mesin-mesin produksi dan ratusan karyawan yang tidak bekerja," terangnya.

Mendengar jawaban tersebut, kata Firman lagi, mereka (beberapa warga) kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin untuk dimatikan tetapi ditolak oleh operator dan pengawas boiler. Setelah itu pengawas boiler pergi ke kantor untuk meminta petunjuk pimpinan pabrik.

"Pada saat itulah beberapa warga menyiapkan batu yang diambil di sekitar tumpukan batubara dan terjadilah pelemparan ke kaca panel elektrik boiler dan kaca dinding sampingnya sehingga pecah. Pada saat kejadian tersebut Satpam perusahaan dan anggota Polsek buaran sudah berusaha menahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akan tetapi pengrusakan tersebut tetap terjadi. Setelah kejadian tersebut, manajemen perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Pekalongan Kota di hari yang sama," imbuh Firman. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait