KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan mengajak masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat Ramadan, kendati pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran dalam berbagai aktivitas.
Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan memperbolehkan warganya untuk berkegiatan dan beribadah di tempat ibadah selama Bulan Ramadan 1443 Hijriyah, April 2022 mendatang. Meski begitu, pihaknya mengingatkan pelaksanaan protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat.
"Untuk aturan secara ibadah monggo tetap bisa menjalankan sholat tarawih di masjid dan mushola tetapi dengan menjaga protokol kesehatan (prokes) secara ketat semata untuk kepentingan tanggung jawab sosial kita di dalam memutus mata rantai Covid-19," ucap Aaf,sapaan akrabnya, baru-baru ini.
Disamping itu, sesuai aturan pusat, Pemerintah memperbolehkan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri di tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Meski begitu, pemerintah masih melarang kegiatan buka puasa bersama dan open house bagi para pejabat dan pegawai pemerintah.
"Yang kita tekankan adalah ayo vaksin dan patuhi protokol kesehatan. Kegiatan-kegiatan monggo sudah berjalan normal tetapi harus dengan prokes ketat," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih, menjelaskan bahwa terkait dengan kondisi Covid-19 sesuai Imendagri terbaru saat ini, Kota Pekalongan sudah berada pada Status PPKM Level 2. Kondisi ini didukung dengan penurunan jumlah terkonfirmasi positif maupun yang dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19, dimana kondisi keterisian BOR di rumah sakit juga sudah relatif aman. Berdasarkan data dari https://corona.pekalongankota.go.id/, saat ini per Kamis siang (31/3/2022), tidak ada penambahan kasus aktif, masih stagnan di angka 17 kasus, total kasus sembuh bertambah 4 orang menjadi 7.347 dan tidak ada penambahan kasus meninggal dengan total 336 kasus.
"Mudah-mudahan kondisi baik ini bisa dipertahankan dan bisa semakin membaik kasusnya sehingga bisa mendorong kegiatan sosial ekonomi yang dilaksanakan dalam upaya untuk membangkitkan pemulihan ekonomi sosial di masyarakat," ungkap Sekda Ning, sapaan akrabnya.
Disampaikan Sekda Ning, sesuai aturan PPKM Level 2, kegiatan masyarakat diperlonggar dengan tetap menggenjot capaian vaksinasi terutama yang menyasar ke kalangan lanjut usia (lansia) yang cakupannya masih rendah dibandingkan kalangan masyarakat lainnya yang sudah diatas 100 persen.
"Masyarakat tetap bisa berkegiatan, namun tetap menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sebagainya untuk upaya perlindungan diri maupun pencegahan penularan ke orang lain," pungkasnya.(nul)