Pemkot Pekalongan Digugat Perdata Penyewa Ruko Kompleks Batik Plaza

Selasa 07-01-2020,15:06 WIB

GUGATAN - Tim kuasa hukum penggugat perkara sewa menyewa ruko kompleks Batik Plaza sedang menunggu proses persidangan di PN Pekalongan, Selasa (7/1/2020) siang. WAHYU HIDAYAT

 

KOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan digugat secara perdata oleh beberapa penyewa ruko di kompleks Batik Plaza (eks Sri Ratu), Jalan Merdeka, Kota Pekalongan.

 

Sampai Selasa (7/1/2020), gugatan perdata perkara sewa menyewa ini telah dilayangkan oleh sembilan orang penyewa melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Arief NS ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan sejak pertengahan Desember 2019 lalu.

 

Diantaranya, perkara Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Pkl dan Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Pkl telah didaftarkan pada 19 Desember 2019 dan telah diagendakan untuk sidang pertama pada Senin (6/1/2020). Serta, Perkara Nomor 50/Pdt.G/2019/PN Pkl telah didaftarkan pada 23 Desember 2019 dan dijadwalkan untuk sidang pertama pada Selasa (7/1/2020). Hanya saja, kuasa hukum dari pihak tergugat, dalam hal ini Pemkot Pekalongan, hingga Selass (7/1/2020) belum dapat hadir mengikuti persidangan sebagaimana yang telah dijadwalkan.

 

Dalam berkas gugatannya, selain menggugat Pemkot Pekalongan sebagai Tergugat I, para penggugat pihak lain, diantaranya PT JGU (investor yang membangun Batik Plaza) sebagai Tergugat II. Selain itu, DPRD Kota Pekalongan juga menjadi Turut Tergugat I dan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menjadi Turut Tergugat II.

 

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Arief NS, menuturkan gugatan dimaksud didasarkan adanya perjanjian awal di tahun 1987 bernomor 644.1/00267 tertanggal 9 Februari 1987 tentang Pembangunan Batik Plaza Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan.

 

Dikatakan Arief, pihaknya menganggap bahwa Pemkot Pekalongan telah melakukan wanprestasi. "Gugatan kita adalah terkait wanprestasi, karena Tergugat tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana dalam perjanjian yang telah dibuat," kata Arief, ketika ditemui Radar Pekalongan di PN Pekalongan, Selasa (7/1/2020).

 

Arief menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan didasarkan pada perjanjian induk yang dibuat di tahun 1987 antara Tergugat I dengan Tergugat II, dengan jangka waktu 30 tahun.

 

Tags :
Kategori :

Terkait