BUARAN - Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PKB, Bisri Romly melaksanakan Sosialisasi Undang-undang No 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Seluruh Dewan Guru MTs, MIS, RA dan PAUD TPQ di Kabupaten Pekalongan yang bertempat di Aula Sekolah MIS 01 Wonoyoso, Minggu (15/5/2022).
Bisri menerangkan bahwa undang-undang ini merupakan penyempurnaan Undang-undang No 4 Tahun 1990 tentang serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berlaku selama 28 tahun.
"Undang-undang No 13 Tahun 2018 ini isinya lebih lengkap dan komprehensif, khususnya dalam mengakomodir kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta memberi peluang lebih banyak lagi bagi para wajib serah untuk berpartisipasi dalam penghimpunan hasil budaya anak bangsa yang berupa karya cetak dan karya rekam," ujarnya.
Hadirnya undang-undang serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) juga merupakan tuntutan dari kemajuan zaman dan perkembangan teknologi informasi.
"Bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi adalah munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital, majalah digital dan publikasi digital lainnya. Semua itu merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang harus dilestarikan," jelasnya.
Setiap penerbit atau perusahaan yang menerbitkan karya cipta berupa buku, rekaman suara, atau video wajib menyerahkan salinan 2 buah ke perpustakaan nasional dan 1 buah ke perpustakaan provinsi setempat.
"Tujuannya untuk menyelamatkan dan mengarsipkan hasil karya orang Indonesia maupun hasil karya orang asing tentang Indonesia, Supaya tidak terjadi lagi kejadian di masa lalu dimana karya orang Indonesia malah ada nya di belanda atau negara lain," pungkasnya.
Kemudian ada Sanksi juga apabila penerbit atau perusahaan tidak menyerahkan salinan ke perpustakaan dapat berupa teguran, peringatan dan penutupan izin usaha.
Adanya para dewan guru juga diminta agar mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada murid dan wali muridnya.
"Semoga dengan adanya sosialisasi bisa membantu para siswa dan guru jika mempunyai karya cetak atau karya rekam untuk diserahkan salinannya agar tidak dicuri oleh negara lain," tandasnya.