KOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tengah menyiapkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal untuk menarik para investor ke Kota Pekalongan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan merapatkan pembahasan Raperda ini bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan, Rabu (8/6/2022).
Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin STP menyampaikan bahwa Pemkot Pekalongan membuat Perda Penanaman Modal ini agar Kota Pekalongan menjadi daerah yang menarik untuk investor datang. "Tentunya ini dengan susunan peraturan yang jelas terkait dengan berbagai hal, perizinan, pemberian fasilitas, sarana, prasrana, insentif, dan berbagai kemudahan bagi investor," jelas Salahudin.
Salahudin berharap Kota Pekalongan menjadi daerah yang menarik dan dapat bersaing memasukkan investor ke Kota Pekalongan. Kemudian Perda Penanaman Modal ini akan ada perubahan karena harus disesuaikan dengan kondisi Kota Pekalongan saat ini. "Beberapa tahun ini tentu banyak perubahan yang harus kita ikuti dan sesuaikan. Kota Pekalongan telah mengalami berbagai macam perubahan baik dari tata ruang dan sebagainya yang dimasukkan dalam Perdagangan," terang Salahudin.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono SH MH menuturkan pihaknya sudah menyiapkan draft Raperda dimaksud, dan memaparkannya ke Wali Kota serta Wakil Wali Kota Pekalongan. "Kami meyiapkan rancangan perda yang sudah dipaparkan hari ini. Selain itu juga payung hukum bagi kalangan investor dalam melakukan investasinya di Kota Pekalongan," kata Beno.
Beno menambahkan, pihaknya ingin memudahkan pelayanan investasi sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menumbuhkan ekonomi di Kota Pekalongan. Meskipun Kota Pekalongan sumber daya alamnya terbatas tetap dapat menarik investor.
"Kaitannya dengan Raperda Penanaman modal ini kami masih tahap sinergi dengan Bagian Hukum, paparan ke Wali kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan, dan kajian ringan dengan Universitas Pekalongan," imbuhnya. (way)