KOTA - Pemkot Pekalongan menyatakan siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan penyewa ruko Batik Plaza (eks Sri Ratu).
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih. Sekda menyatakan, Pemkot siap menghadapi dan mengikuti setiap proses penyelesaian masalah tersebut. "Benar ada gugatan dari penyewa ruko tersebut. Ada sembilan gugatan, satu yakni yang menyewa gedung Atrium dan lainnya adalah penyewa ruko. Kami siap untuk menghadapi dan mengikuti seluruh prosesnya," kata Sekda.
Baca juga : Pemkot Pekalongan Digugat Perdata Penyewa Ruko Kompleks Batik Plaza
Hal itu dibuktikan dengan komitmen Pemkot untuk selalu hadir dalam tiga kali mediasi yang sudah dilakukan. Namun dalam tiga kali mediasi itu, pihak penggugat justru tidak hadir. "Sudah tiga kali mediasi dan kami selalu hadir. Tapi penggugat tidak hadir karena masih di luar negeri. Sedangkan dalam mediasi, yang hadir harus dari yang terkait," tambahnya.
Dalam masalah ini, ditegaskan Sekda posisi Pemkot Pekalongan adalah untuk mengamankan aset negara. Tapi jika memang ada perbedaan persepsi maka akan diserahkan ke pengadilan untuk memutuskan. "Nanti biar pengadilan yang memutuskan. Pada intinya kami siap untuk menghadapi gugatan ini dan mengikuti seluruh proses," tandasnya.(nul)