Ingat, Pakai Kartu Tol Elektronik Berbeda Bisa Didenda

Kamis 21-02-2019,14:30 WIB

KENDAL - Para pengguna jasa jalan tol sebaiknya hanya menggunakan satu kartu tol elektronik (e-toll) saat melintas di jalan bebas hambatan tersebut. Pasalnya, jika menggunakan kartu berbeda saat di Gerbang Tol Otomatis (GTO) masuk dan GTO keluar, pengemudi bisa dikenakan denda.

GERBANG MASUK - Suasana salah satu Gerbang Tol Batang-Semarang di ruas Kabupaten Kendal. AKHMAD TAUFIK

Direktur Utama Jasamarga Semarang Batang (JSB), Arie Irianto mengatakan, jika menggunakan kartu berbeda pada saat masuk dan keluar tol, sistem akan menyatakan Asal Gerbang Salah (AGS) kepada pengguna jalan tol.

Pengguna jalan tol bakal dianggap melakukan putar-balik karena sistem tidak dapat mengetahui dari mana pengguna jalan tol masuk pada saat menempelkan kartu di GTO keluar.

Dijelaskan Aie, hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Denda yang diberikan kepada pengguna jalan yang dinyatakan AGS yakni membayar dua kali dari tarif total jarak tol terpanjang. "Tol Semarang-Batang masuk dalam Kluster II yakni dari Kalikangkung (Semarang) sampai Palimanan (Cirebon). Tarif terjauhnya Rp 220 ribu. Jadi kalau dinyatakan AGS, membayar denda dua kali tarif itu," jelasnya.

Pihaknya pun mengimbau agar pengguna tol untuk memastikan kartu pada saat menempelkan pada GTO keluar adalah kartu yang sama pada saat menempelkan di GTO masuk. Hal itu agar sistem dapat mengetahui dari mana pengguna jalan tol itu masuk dan menentukan tarif tol. Namun jika kartu yang ditempelkan berbeda, sistem tidak mengetahui dari mana pengguna tol itu masuk sehingga dinyatakan AGS oleh sistem.

"Semisal saldonya kurang, jangan diganti kartu lain pada saat di GTO keluar. Lebih baik pakai kartu yang sama pada saat masuk meski kurang saldonya. Nanti kekurangannya bisa dibayarkan secara tunai kepada petugas jaga," pungkasnya. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait