Spesialis Pencuri HP di Kosan Putri Ditangkap Polisi

Rabu 17-07-2019,19:58 WIB

KOTA - Miftah Faris alias Doplo (32), warga Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat Polres Pekalongan Kota.

PERIKSA TERSANGKA - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu memeriksa tersangka spesialis pencuri HP di kamar kos putri, dalam ekspos yang digelar di aula mapolres setempat, Rabu (17/7). WAHYU HIDAYAT

Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap karena diduga sebagai spesialis pencuri handphone (HP) di kamar kos-kosan putri. Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah mencuri sedikitnya tujuh HP dari kosan putri.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, didampingi Kapolsek Pekalongan Utara Kompol Parimin, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu (10/7) pukul 09.00. Dari pemeriksaan, awalnya tersangka diamankan karena kasus pencurian sebuah HP merk Samsung dari sebuah kos-kosan putri di Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat yang terjadi pada Rabu (10/7) pukul 03.00 WIB. Tersangka pun dilimpahkan ke Polsek Pekalongan Barat.

Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara kemudian mengembangkan kasus tersebut. Ternyata, tersangka juga terlibat pencurian HP merk Honor 7S di kamar kos putri di Jalan Sidomukti, Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara. Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (19/6) dini hari. Adapun korbannya adalah seorang mahasiswi IAIN Pekalongan.

"Kronologisnya, ketika itu korban selesai salat subuh kemudian korban tiduran di kamar kosnya. Kondisi pintu kamar kos saat itu tidak terkunci. Kemudian korban melihat seorang pria masuk ke kamar kos dan langsung mengambil HP korban yang sedang dicas," jelas Kapolres, dalam ekspos kasus di mapolres setempat, Rabu (17/7) siang.

Melihat hal itu, korban bangun dan berusaha memegang tangan pelaku, namun pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh. Pelaku langsung kabur sambil membawa HP korban.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut, menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti. "HP korban sudah sempat dijual tersangka ke orang lain seharga Rp400 ribu," imbuh Kapolres.

AKBP Ferry menuturkan bahwa tersangka memang spesialis pencuri HP dengan sasaran kamar kos putri. "Sudah ada tujuh HP yang dicuri dari kamar kos putri. Dia (tersangka) menyasar kamar kos putri yang pintunya terbuka atau tidak terkunci," ungkapnya. "Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuh Kapolres.

Sementara, tersangka Doplo mengaku dirinya sudah beberapa kali mencuri HP dari kamar kos putri. "Pernah juga ngambil HP Samsung," katanya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait