KOTA - Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan pengantar 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dijadwalkan akan dibahas pada Masa Sidang Tahun 2022. Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Batik TV dan Raperda tentang Penanaman Modal. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan acara Pengantar Wali Kota Pekalongan atas Dua Raperda Kota Pekalonga, Kamis (14/7/2022).
Disampaikan Aaf, sapaan akrabnya, bahwa maksud dan tujuan dari masing-masing raperda yang dimaksud. Raperda yang pertama adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV. LPPL Batik TV didirikan untuk menyelenggarakan jasa penyiaran televisi. Secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya, LPPL Batik TV bersifat independen, netral, dan tidak komersial. LPPL Batik TV memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat yang senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
"Melalui LPPL Batik TV ini, dimaksudkan agar lembaga tersebut mampu memperkokoh keutuhan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menampilkan kebanggaan Kota Pekalongan dan Indonesia, mewujudkan keterbukaan informasi publik, meningkatkan perekonomian Kota Pekalongan, serta memelihara dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan. Selain itu, program siarannya yang memanfaatkan perkembangan teknologi juga dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertaqwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa," terang Aaf.
Lebih lanjut, Aaf menyebutkan, Raperda yang kedua adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal. Menurutnya, penanaman modal menjadi salah satu faktor penggerak perekonomian di Kota Pekalongan. Selain itu, penanaman modal di Kota Pekalongan juga menjadi penggerak bagi pembiayaan terhadap pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja. Dalam penyelenggaraan penanaman modal di Kota Pekalongan, perlu diciptakan kebijakan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kota Pekalongan sebagai daerah yang menarik bagi penanam modal.
"Maka dari itu, disusunlah Raperda tentang Penanaman Modal dengan maksud mempercepat peningkatan penanaman modal di Kota Pekalongan, serta mendorong terciptanya usaha di Kota Pekalongan yang kondusif bagi penanam modal untuk penguatan daya saing perekonomian," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menerangkan, dalam rapat paripurna hari ini adalah sudah disampaikan pengantar Wali Kota mengenai 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Batik TV dan Raperda tentang Penanaman Modal. Dimana, adanya LPPL Batik TV ini memperkuat TV lokal Kota Pekalongan, Batik TV itu sendiri, dan sebagai LPPL bisa memberikan informasi yang lebih baik dan cakupannya lebih luas, sehingga kebermanfaatan yang dirasakan masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya juga bisa lebih baik. Sementara, untuk penanaman modal, tentu APBD Kota Pekalongan bisa digunakan secara maksimal sesuai dengan kententuan perundang-undangan, dimana modal yang ditanamkan nantinya bisa lebih membuka peluang usaha sesuai arahan Presiden Jokowi guna meningkatkan ekonomi dan fokus meningkatkan lapangan pekerjaan di Kota Pekalongan. Pihaknya bersama jajaran anggota DPRD lainnya akan membahas lebih mendalam dan intensif melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) setelah rapat dua raperda ini disampaikan.
"Harapannya indikator-indikator pemerintah tentang kondisi ekonomi makro khususnya di Kota Pekalongan bisa lebih tercapai dengan pembahasan dua raperda ini yang nantinya akan dibahas bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan. Kami mohon doa dan dukungan, agar DPRD Kota Pekalongan bisa terus menjaga amanah yang diberikan dan bersama menjalankan pemerintah dengan Wali Kota beserta jajarannya," pungkas Azmi.(nul)