SPN Usulkan UMK Rp2.302.772

Sabtu 19-10-2019,10:00 WIB

KOTA - DPC SPN Kota Pekalongan, memunculkan angka usulan untuk UMK Kota Pekalongan tahun 2020 yakni sebesar Rp2.302.772. Usulan tersebut disampaikan SPN dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Jumat (18/10). Angka yang dimunculkan SPN, mengacu pada formula perhitungan UMK yang tercantum pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Formula yang digunakan SPN, didasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun berjalan ditambah inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan survey SPN, KHL Kota Pekalongan tahun 2019 sebesar Rp2.122.175 yang kemudian ditambah inflasi 3,39% dan angka pertumbuhan ekonomi 5,12% sesuai yang telah ditetapkan BPS.

"Dari hasil perhitungan berdasarkan formula tersebut, SPN mendapatkan angka UMK yang ideal, yang sesuai dengan kondisi ril yaitu Rp2.302.772. Angka itu juga telah kami sampaikan dalam sidang Dewan Pengupahan sebagai angka usulan dari SPN," ungkap Perwakilan SPN dalam Dewan Pengupahan, Mustakim Atho.

Jika melihat angka yang diusulkan SPN, maka akan ada kenaikan UMK sebesar Rp395.850 dari angka UMK tahun 2019 sebesar Rp1.906.922.

Dalam sidang Dewan Pengupahan, dikatakan Mustakim juga sudah muncul angka lain namun belum diputuskan dalam sidang tersebut. Pihak Dewan Pengupahan masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Tengah terkait perhitungan UMK. "Masih akan ada sidang satu kali lagi dan akan digelar setelah surat dari Gubernur turun," tambahnya.

Namun dia melihat, pihak pemerintah dalam Dewan Pengupahan cenderung menggunakan formula perhitungan yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Yakni angka UMK berjalan ditambah inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi. Jika mengacu pada PP 78, maka formula perhitungan UMK Kota Pekalongan yakni UMK berjalan sebesar Rp1.906.922 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51% dan muncul angka Rp162.279. Sehingga besaran UMK jika mengacu pada PP 78 yakni sebesar Rp2.069.279.

Kecenderungan penggunaan formula tersebut, dikatakan Mustakim semakin kuat karena sudah ada surat dari Kementrian Ketenagakerjaan RI yang mengarahkan agar kepala daerah mengacu pada formula dalam PP 78. Bahkan, dalam surat dari Kemnaker juga disertai ancaman sanksi bagi kepala daerah yang menerbitkan angka UMK tidak berdasarkan formula tersebut karena dinilai tidak melaksanakan program strategis nasional.

"Kami melihat ini sebagai arogansi pemerintah yang menekan kepala daerah agar menggunakan formula tersebut yang berujung pada munculnya upah murah. Padahal untuk kondisi di lapangan yang sesuai dengan kebutuhan pekerja adalah melalui formula survey," ujarnya.

Meski sudah terlihat arahnya, dikatakan Mustakim SPN tidak akan menyerah. Pihaknya akan tetap memperjuangka angka yang telah diusulkan berdasarkan formula survey KHL. SPN rencananya akan mengirim surat dan beraudiensi bersama Wali Kota Pekalongan untuk memberikan pemahaman bahwa yang sesuai dengan kebutuhan pekerja adalah melalui formula survey KHL.

"Kami juga akan mengirimkan surat ke Gubernur yang berisi angka usulan dari SPN lengkap dengan dasar dan formula perhitungannya. Kami akan memperjuangkan angka tersebut agar bisa diakomodir karena sesuai dengan kondisi kebutuhan pekerja," tegasnya.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait