*DLH: Aktivitas Galian C Rusak Lingkungan
BATANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang ikut angkat bicara terkait aktivitas galian Golongan C di Desa Wonokerso, Kecamatan Limpung yang beberapa waktu lalu disidak oleh DPRD Batang.
Kepala DLH Kabupaten Batang, A Handy Hakim mengatakan, bahwa aktivitas penambangan galian c di alur Sungai Petung, Desa Wonokerso itu jelas merusak lingkungan.
"Kalau praktik penambangan di Wonokerso itu jelas sudah merusak, karena menambangnya di alur sungai, bukan lagi di sepadan," ujar Handy, Senin (7/6/2021).
Menurut Handy, untuk menangani permasalahan ini, maka dibutuhkan kerjasama atas bawah, mulai gabungan aparat penegak hukum, baik dari unsur kepolisian, Satpol PP, maupun Dinas Pusdataru Provinsi Jateng.
"Untuk penindakan tambang Gol C ilegal merupakan ranah kepolisian. Sedang untuk kerusakan sungai, bisa lapor ke Pusdataru, dan untuk pelanggaran Perda terkait RTRW Satpol PP bisa bertindak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Batang, Teguh Lumaksono mengatakan aktivitas tambang galian C masih marak. Hal itu berdasarkan hasil inspeksi mendadaknya pada Rabu (2/6/2021) di Sungai Petung, Desa Wonokerso, Kecamatan Limpung.
"Sampai sana sudah tidak ada aktivitas, jadi kemungkinan bocor. Tapi di sana kami temukan sisa-sisa tambang dan satu eskavator," kata politisi Demokrat itu
Ia menyaksikan alur sungai petung menjadi rusak karena aktivitas pertambangan. Tidak hanya itu, sejumlah sawah pun terancam kekeringan. (fel)