KOTA - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan dari retribusi parkir pada akhir Mei 2022 ini tercapai Rp325.231.000, atau baru 24,1% dari target tahun ini sebesar Rp1,3 miliar. Berbagai upaya dilakukan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan dengan memaksimalkan 425 titik parkir dan menggali potensi titik parkir lainnya.
Hal ini diungkapkan Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Parkir Dinhub Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan AMa SST saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (31/5/2022). "Tahun lalu ditarget Rp1,2 miliar namun tercapai 1 miliar lebih 62 juta rupiah. Capaian ini sudah sangat baik karena dalam kondisi pandemi Covid-19," terang Hari.
Disebutkan Hari, di Kota Pekalongan terdapat 425 titik parkir yang terdaftar, dengan rincian 386 titik aktif dan 39 tidak aktif/lahan parkir tidak digunakan. Yang tidak aktif ini dikarenakan di lokasi parkir toko atau tempatbusaha di sana tutup.
"Sehingga ada beberapa titik yang kami naikkan tergetnya. Kemudian potensi titik parkir lain juga sudah Dinhub survei, ada beberapa yang masuk namun belum masuk hitungan ini, misalnya Jalan Urip Sumoharjo dari Ponolawen ada parkir yang belum resmi," jelas Hari.
Hari menuturkan, juru parkir setempat yang belum resmi itu kemudian didatangi dan diminta ke kantor untuk memenuhi persyaratan juru parkir resmi dan disiapkan surat tugas untuk penarikan parkir.
Diterangkan Hari dari 386 parkir yang aktif ditambah yang baru-baru ini diperkirakan 390 lebih. Kendati demikian untuk 39 titik parkir yang non aktif karena toko tutup/ juru parkir sakit masih bisa diaktifkan kembali. (way)