KOTA - Pemkot Pekalongan akan melarang seluruh kegiatan atau event besar yang akan dilaksanakan selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dalam rangka penerapan PPKM Level 3.
"Dalam rangka PPKM Level 3 yang diterapkan di semua daerah, kami sudah bahas dengan Forkompimda bahwa mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tidak boleh adakan event terkait apapun di Kota Pekalongan. Untuk itu kepada masyarakat yang memiliki agenda besar, agar melaksanakannya sebelum tanggal 24 Desember 2021 atau setelah 2 Januari 2022," tutur Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, Rabu (24/11/2021).
Selain itu, Pemkot juga berencana menutup semua tempat keramaian umum sepeti Alun-alun, Lapangan Mataram hingga Lapangan Jetayu untuk mencegah terjadinya keramaian dalam peringatan Natal maupun Tahun Baru. "Untuk tempat keramaian, akan kami tutup, lampu akan dipadamkan dan akan dijaga petugas. Teknis lebih lanjut kami terus koordinasikan sambil menunggu arahan dari pusat apakah ada aturan baru, atau waktu penerapanya ada perubahan ini masih terus kami update informasinya untuk menyesuaikan kebijakan," tambahnya.
Menurut Wali Kota, penerapan PPKM Level 3 di semua wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru sebenarnya bertujuan untuk mencegah adanya arus mudik dan menghindari adanya keramaian. Untuk itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk fokus dalam mencegah mudik serta terciptanya keramaian.
"Yang akan dicegah itu adalah adanya event-event besar yang menimbulkan keramaian, kemudian di sana tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan muncul klaster baru. Jadi itu yang akan dibatasi," kata Aaf, sapaan akrab Wali Kota.
Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun kasus Covid-19 di Kota Pekalongan sudah mereda. "Walaupun sudah landai, sudah kondusif, tetap tidak boleh lengah. Tetap kmenerapkan prokes sehingga jangan sampai ada kasus baru lagi dalam momen libur Nataru ini," pesannya.
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya keramaian dalam momen Nataru, Satpol PP Kota Pekalongan juga telah mengumpulkan lurah dan perangkat kecamatan untuk koordinasi dalam rangka persiapan penerapam PPKM Level 3 selama Nataru.
"Agar nantinya semua kelurahan bisa bersiap melakukan pencermatan dan pengamatan serta bersiaga dalam menjaga koordinasi dengan stakeholder terkair agar momen Nataru nanti bisa dilewati dengan tentram, aman, tertib dan tidak menimbulkan gangguan tibum tramas. Selain itu, pada saat yang sama tidak menimbulkan gelombang pandemi Covid-19 baru," ungkap Kepala Satpol PP, Sri Budi Santoso.
Menurutnya, pada momen Nataru biasanya terjadi pergerakan massa yang cukup besar. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para lurah dan kasi trantib senantiasa mencermati wilayahnya masing-masing seperti tempat kost, penghuni baru yang tidak dikenal, dan tempat rawan di malam hari supaya potensi gangguan bisa diminimalisir lebih awal.
"Karena mereka ini merupakan aparat terdekat masyarakat, jadi awal mereka sudah mencermati dan mengantisipasi gangguan tibum tramas dan potensi adanya keramaian di wilayahnya," tandas Sri Budi.(nul)