Suami Curi HP, Istri Sirih Diamankan

Selasa 21-01-2020,14:24 WIB

DIAMANKAN - Rani dan AF harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran tidak mengetahui HP yang diterima dari Suami Sirih merupakan hasil curian. Istimewa

KAJEN - Apes menimpa DS alias Rani (22) warga Desa Sidorejo Kecamatan Tirto. Pasalnya ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai menerima HP curian dari suami sirih, Abdul alias Ompong (25) yang kini jadi buronan. Selain Rani, seorang perempuan lain AF (31) yang diduga terlibat juga ikut diamankan.

Data dihimpun aksi pencurian dengan pemberatan terjadi sekitar dua tahun lalu, tepatnya di sebuah rumah Dedi R (33) di Perumahan Griya Kwayangan Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni. Selain HP pelaku juga menggasak surat-surat berharga dan uang.

Akibat aksi pelaku, korban harus mengalami kerugian materi sekitar Rp. 4.580.000. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Kedungwuni.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom menegaskan bahwa adanya laporan anggota melakukan penyelidikan. Setelah mendapat titik terang Unit Reskrim Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan Rani di sebuah rumah Desa Proto Kecamatan Kedungwuni.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata Rani mendapatkan HP merk OPPO F7 berikut silikon warna hitam dari Ompong selaku suami Sirihnya. Setelah menerima HP tersebut Rani menjualnya kepada AF dengan cara tukar tambah dengan sebuah sepeda motor Yamaha Mio B-3083-FPV," katanya.

Adapun saat ini Rani dan AF beserta barang bukti berupa 1 buah kardus HP merk OPPO F7, berikut silikon warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio B-3083-FPV diamankna sebagai barang bukti. Sementara kedua pelaku yang terlibat kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kedungwuni. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait