KANDANGSERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kandangserang. Pasalnya, kuota minimal jumlah pendaftar belum terpenuhi.
Ketua Pokja Pendaftaran Panwascam Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nur Anis Kurlia, dalam jumpa pers, kemarin, menerangkan, pendaftaran Panwascam dibuka sejak 27 November hingga 3 Desember. Hingga hari terakhir, kata dia, pendaftar mencapai 299 orang. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan milenial, PNS, mahasiswa, perangkat desa, dan lainnya.
"Satu kecamatan belum memenuhi kuota. Kuota pendaftar minimal 6 orang, di Kecamatan Kandangserang baru ada 5 pendaftar, maka diperpanjang waktu pendaftarannya," terang dia.
Disebutkan, pengumuman perpanjangan itu mulai tanggal 5 Desember. Pada tanggal 6-10 Desember penerimaan berkas.
"Harapan kami dengan sosialisasi kedua ini banyak masyarakat mendaftar," harap dia.
Dikatakan, pada tanggal 12 Desember akan diumumkan secara keseluruhan yang lolos seleksi berkas. Tanggal 13-17 Desember dilaksanakan tes tertulis dengan model CAT dan seleksi wawancara.
"Tanggal 13 Desember tes CAT di SMK Muhamadiyah Karanganyar, dan tanggal 14-17 Desember tes wawancara," kata dia. Menurutnya, pengumuman 57 Panwascam terpilih akan dilakukan tanggal 18 Desember. Selanjutnya, tanggal 19-21 Desember waktu melengkapi syarat administrasi, seperti surat keterangan sehat dari RSUD dan bebas narkoba. Tanggal 23 Desember pelantikan Panwascam terpilih.
"Harapan kami bisa mendapatkan pengawas yang profesional, berintegritas, netral, yang bisa mengawasi Pilkada dengan baik," ujar Anis. (had)