Ingat, Tempat Hiburan Wajib Tutup 4 Hari Diawal Ramadan

Minggu 05-05-2019,12:00 WIB

*Pemkab Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Di Bulan Ramadan

BATANG - Memasuki bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan jam operasional kegiatan usaha pariwisata, termasuk diantaranya panti pijat dan karaoke.

Ilustrasi tempat hiburan tutup.

Namun, pada surat edaran tersebut, Pemkab hanya mewajibkan panti pijat, karaoke dan bilyar hanya tutup tiga hari sebelum dan empat hari saat memasuki bulan Ramadan saja. Setelah itu tetap diizinkan beroprasi, tapi ada batasan waktunya.

Surat edaran itu sendiri diterbitkan oleh Sekertaris Daerah, dan ditujukan kepada pengelola panti pijat, karaoke, tempat biliar, rumah makan dan hotel yang ada di Kabupaten Batang.

Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Batang Triossy Juniarto saat ditemui di kantornya mengatakan, Surat edaran Sekda Kabupaten Batang dengan nomor 556/0947/2019 tertanggal 3 Mei itu berisi tengtang himbauan kepada pengelola tempat hiburan dan rumah makan.

" Untuk panti pijat, karaoke dan bilyar tidak boleh beroprasi tiga hari sebelum puasa dan empat hari memasuki puasa," ujar Triossy Juniarto.

Triossy menjelaskan, untuk lebih menjaga ketertiban dan kekhidmatan dalam menjalan ibadah puas di bulan ramadan, tempat - tempat hiburan dibatasi jam operasionalnya. Untuk warung makan, siang hari dapat tetap buka. Namun dengan cacatan menutup sebagian pintu dan jendela sehingga aktifitas didalam tidak terlihat masyarakat umum.

"Kami harap semua pihak pengelola tempat hiburan, panti pijat dan warung makam bisa menghormati dan menghindahkan surat ederan Pemkab untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah," jelas Triossy.

Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Batang Triossy Juniarto. (Dok istimewa)

Triossy menambahkan, nantinya semua personil baik dari Kepolisian, Satpol PP dan istansi terkait akan ikut mengamankan dan menjaga agar masyarakat bisa nyaman melakukan ibadah puasa.

"Nantinya akan ada tim yang melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan surat edaran tersebut dilaksanakan oleh pemilik tempat usaha. Dan atas nama Pemerintah Kabupaten Batang, kami mengajak semua pihak agar menjaga kesucian bulan Ramadan ini dengan baik. Selamat menjalankan ibadah puasa bagi seluruh umat muslim di Kabupaten Batang," tandas Triossy. (red/hmb)

Tags :
Kategori :

Terkait