Warga Desa Kulu Keluhkan Polusi Debu

Senin 06-04-2020,17:27 WIB

*Lakukan Audiensi dengan PT Duta Albasy

AUDIENSI: Perwakilan warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, menggelar audiensi terkait polusi debu dengan manajemen PT Duta Albasy, Senin (6/4/2020) pagi. Hadi Waluyo.

KARANGANYAR - Perwakilan warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menggelar audiensi dengan manajemen PT Duta Albasy di desa itu, Senin (6/4/2020) pagi. Warga mengeluhkan polusi debu dari pabrik yang memproduksi barecore tersebut.

Nanang, perwakilan warga, menyampaikan, tuntutan warga adalah polusi debu dari pabrik itu bisa ditekan, sehingga tidak melebihi ambang batas normal. Menurutnya, warga selama ini mengeluhkan polusi debu yang mengganggu lingkungan mereka. "Polusi debu ini banyak pada malam dan pagi hari," kata dia.

Oleh karena itu, perwakilan warga melakukan dialog dengan manajemen perusahaan untuk bisa menekan tingkat polusi debu agar tidak mengganggu lingkungan. "Kita berdialog secara kekeluargaan agar ada solusi masalah debu ini. Warga merasa memiliki dengan adanya perusahaan ini, dan sebaliknya," kata dia.

Untuk itu lah, persoalan pencemaran lingkungan itu tidak langsung dipidanakan. Meskipun dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dan mencemari lingkungan bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. "Kita tidak saklek akan memidanakan perusahaan, namun menempuh jalur dialog agar ada titik temu yang sama-sama enak, baik untuk warga dan perusahaan," kata dia.

Perwakilan warga lainnya, Carodi Siman mengapresiasi pihak perusahaan yang membuka ruang dialog dengan warga. Menurutnya, persoalan pencemaran debu itu diharapkan bisa segera diselesaikan, karena di sekitar lingkungan perusahaan ke depan akan berkembang perumahan-perumahan baru. "Jika tahun-tahun kemarin masih fokus di produksi, ke depan persoalan amdal harus diperhatikan dengan baik, sehingga persoalan polusi bisa ditekan seminimalisir mungkin," ujar dia.

Kades Kulu Setiyo Nimpuno, mengatakan, pemerintah desa sudah memberi masukan agar apa yang dikeluhkan masyarakat tidak terjadi lagi, yakni polusi debu di luar ambang batas. "Pabrik sudah ada tindakan dengan pembuatan penyaringan. Semoga hingga menunggu sampai akhir April nanti sesui dengan kesepakatan yang ada, perusahaan diharapkan ada upaya menekan debunya. Pabrik harus tetap jalan, karena roda perekonomian di tengah situasi yang sulit ini harus tetap berputar," ujar dia.

Manajemen PT Duta Albasy Eko Arifiyanto, mengatakan, pihaknya siap mengupayakan untuk menekan polusi debu agar tidak melebihi ambang batas normal. Menurutnya, pihak perusahaan saat ini tengah proses penyempurnaan alat penyaring atau back filter, sehingga debu yang dihasilkan dalam proses produksi akan disaring secara berlapis. "Kita siap hingga akhir April persoalan debu ini bisa ditekan hingga di bawah ambang batas normal," kata dia.

Perusahaan multinasional barecore ini sudah berdiri sejak tahun 2014 di Jalan Raya Kulu-Tanjungkulon. Perusahaan ini mampu menyerap sekitar 500 karyawan yang berasal dari sekitar pabrik, seperti dari Kulu, Tanjungsari, Tanjungkulon, dan sebagainya. Produksi diekspor ke sejumlah negara di antaranya Cina, Taiwan, dan Malaysia. Meskipun ekspor ke negara yang menerapkan lockdown tidak bisa dilakukan, pihak pabrik tidak merumahkan karyawannya. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait