Pendapatan Anjlok, PHRI Ajukan Keringanan Pajak Hotel dan Restoran

Selasa 14-04-2020,17:05 WIB

Ilustrasi pajak.

KOTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pekalongan, mengajukan keringanan pajak hotel dan restoran kepada Pemkot Pekalongan. Pengajuan keringanan pajak tersebut dilakukan karena kondisi usaha hotel dan restoran yang turut terdampak setelah adanya pandemi virus corona. Melalui surat resmi, PHRI sudah mengirimkan pengajuan sejak 27 Maret 2020 lalu namun hingga kini belum ada jawaban dari Pemkot Pekalongan.

Ketua PHRI Pekalongan, Syamsul Bahri mengatakan, pengajuan keringanan pajak dilakukan PHRI karena kondisi usaha hotel dan restoran yang menurun drastis sejak adanya pandemi virus corona. Sejak pertengahan Maret lalu, okupansi hotel paling banyak hanya menyentuh angka 10%.

"Dalam surat yang kami ajukan, kami meminta keringanan. Terserah nanti Pemkot akan memberikan berapa. Harapannya tentu saja pajak hotel dan restoran bisa dibebaskan selama pandemi ini. Nanti ketika sudah pulih, sudah reda seperti biasa maka bisa ditarik kembali seperti sebelumnya," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).

Isi surat yang diajukan ke Pemkot, lanjut Syamsul, berdasar pada surat imbauan dari Gubernur Jateng Nomor 556/0004955 tentang keringanan pajak untuk pelaku industri pariwisata yaitu hotel dan restoran. Dia mengatakan, harapan dari anggota PHRI agar Pemkot memberikan pembebasan atau minimal ada keringanan yakni potongan dari jumlah awal.

Menurutnya, belum adanya respon dari Pemkot Pekalongan sampai saat ini membuat hotel maupun restoran sudah melakukan kebijakan untuk merumahkan atau bahkan mem-PHK karyawan. "Kalau sekarang sudah agak terlambat karena sebagian besar hotel atau restoran sudah melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawan. Namun jika surat tersebut tak kunjung ditanggapi, ke depan dikhawatirkan akan semakin banyak karyawan yang dirumahkan," ujarnya.

Dikatakan Syamsul, pemasukan yang minim akibat pandemi virus corona berbanding terbalik dengan biaya operasional yang cukup besar. Beberapa beban atau biaya operasional yang musti ditanggung pengusaha hotel atau restoran diantaranya listrik, iuran BPJS, gaji karyawan, termasuk pajak daerah.

"Harapannya karena selama ini hotel dan restauran maupun rumah makan ini menjadi pengumbang PAD yang besar, di saat seperti ini kami ingin agar Pemkot Pekalongan bisa hadir memberikan solusi," harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo saat dikonfirmasi terkait surat pengajuan dari PHRI mengatakan bahwa saat ini pengajuan tersebut masih didiskusikan dan dikaji. "Belum (diputuskan). Dalam waktu dekat kami akan berikan informasinya (keputusan atas surat PHRI)," jawabnya melalui pesan WhatsApp.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait