Sudah Terima BSU Ketenagakerjaan Masih Juga Ambil Bantuan Kemenag untuk Guru Honorer

Senin 03-01-2022,06:35 WIB

Kementerian Agama mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah guru honorer madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI).

Mereka diminta mengembalikan bantuan subsidi upah (BSU) yang diterima dari Kementerian Agama.

Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengungkapkan keharusan mengembalikan disebabkan karena sejumlah guru itu ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan prakerja/BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, ada ketentuan setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis.

"BPK yang meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara," kata Zain dalam keterangan resminya, Minggu (2/1).

Dia menjelaskan setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya.

Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda).

Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan.

Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.

Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data.

Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.

"Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan," jelas M Zain.

Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.

Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya.

Tags :
Kategori :

Terkait