Warga Segel Tempat Hiburan

Jumat 21-08-2020,14:30 WIB

**Karena Tetap Operasi

BOJONG - Lantaran kesal permintaan warga tidak dituruti, sejumlah tokoh masyarakat Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong menyegel tempat hiburan malam di area sekitar. Sejumlah warga yang tergabung dalam Komunitas Bojong Bergerak (Kober) melakukan penutupan dengan memasang spanduk di pintu ruko yang dijadikan tempat hiburan.

Aksi penyegelan tempat hiburan tersebut dilakukan oleh warga pada sore hari. Bahkan saat pemasangan spanduk bertuliskan 'Kegiatan Karaoke/ Tempat Hiburan Malam' Ditutup/ Disegel. Spanduk bagrond kuning juga tertera karena melanggar Perda No 02 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan Perda no 3 tahun 2014 tentang izin bangunan (HO).

Uniknya dalam spanduk juga terdapat gambar larangan karaoke dengan simbol mic dan gambar wanita dicoret warna merah. Sedangkan bagian bawah tertera Kober atau Komunitas Bojong Bergerak.

Direktur LSM Tirai Kabupaten Pekalongan Mustajirin menyampaikan, penyegelan dilakukan karena tuntutannya tidak digubris dan tidak adanya Action lapangan oleh Pemerintah Desa akhirnya perwakilan warga yang tergabung dalam KOBBER "Komunitas Bojong Bergerak".

"Warga sengaja melakukan penutupan kegiatan Karaoke," katanya.

Penyegelan tersebut juga disaksikan warga setempat bahkan menjadi tontonan penguna jalan yang melewati jalan Bojong - Sragi.

Sekadar untuk diketahui, warga Desa Bojongminggir Kecamatan Bojong, Senin (10/08/2020) mendesak pemerintah desa untuk segera menutup tempat hiburan yang ada. Sebab akhir akhir ini mulai meresahkan masyarakat setempat.

Perwakilan warga Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong mendatangi langsung pemerintah Desa setempat. Sebab banyak adus dari masyarakat bahwa ada tempat hiburan malam terutama di ruko milik aset didesa disalah gunakan untuk tempat hiburan malam yaitu karaoke. Selain itu lokasi tersebut diindikasikan menyediakan miras. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait