Pengawas TPS Dibekali 4.455 Surat Pencegahan

Selasa 26-03-2019,19:30 WIB

Mendekati masa pemungutan suara Pemilu 2019, sebanyak 3.445 Pengawas TPS (PTPS) di Kabupaten Kendal dilantik, Senin (25/3). Tak hanya itu, mereka juga dibekali 4.455 surat pencegahan untuk dikirim ke seluruh rumah ibadah di Kabupaten Kendal.

DIBEKALI - Sebanyak 3.445 Pengawas TPS (PTPS) di Kabupaten Kendal dilantik dan dibekali 4.455 surat pencegahan. NUR KHOLID MS

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengucapkan selamat atas pelantikan PTPS. "Selamat mengemban tugas mulia menegakkan keadilan Pemilu. Jaga selalu integritas dan netralitas," katanya saat supervisi pelantikan.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu, Arief Musthofifin menambahkan PTPS yang dilantik itu langsung dibekali ribuan surat pencegahan pelanggaran. "Sebanyak 3.445 PTPS kami bekali 4.455 surat pencegahan pelanggaran. Surat tersebut untuk dikirim ke seluruh rumah ibadah. Diharapkan pengelola mau menempelnya. Intinya, rumah ibadah tidak boleh jadi tempat kampanye," jelas dia.

Arief mengingatkan bahwa rumah ibadah harus dijaga kesuciannya dan tidak dikotori dengan dipakai aktivitas yang melanggar hukum. Salah satunya, digunakan kampanye. Jika tetap dilakukan, itu sudah termasuk bentuk pelanggaran pidana Pemilu. Pelakunya akan diancam dengan pidana penjara dan denda. "Ancamannya penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," tegasnya. (lid)

JUMLAH RUMAH IBADAH

Masjid : 994

Musholla : 3.427

Gereja : 64

Pura : 4

Vihara : 4

Klenteng : 1

Aliran Kepercayaan : 11

TOTAL : 4.455 RUMAH IBADAH

*) SUMBER: BAWASLU KENDAL

Tags :
Kategori :

Terkait