**BB Ganja 5,06 Gram Diamankan
KENDAL - Seorang pengedar ganja, AW (23), dibekuk Sat Narkoba Polres Kendal, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 16.30, di pinggir jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa ganja kering seberat 5,06 gram.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja yang dilapisi pembalut wanita terbungkus celana dalam serta dibungkus kardus Lactamil.
"Dengan barang bukti tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka AW," kata Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto, kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Dusun Kebondalem RT 02/03 Desa Merbuh Kecamatan Singorojo dan petugas menemukan tas warna silver merk buffers didalamnya ada dua bungkus plastik klip dan diatas kasur ditemukan satu bungkus cigarete papier Cap Kucing.
"Penangkapan tersangka AW ini tidak terlepas dari informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Wilayah Kecamatan Singorojo," terang Agus Riyanto.
Dari tangan tersangka AW, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja 5,06 gram, tas warna silver merk Buffers, 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus cigarete cap kucing, gram berikut 1 handphone.
"Tersangka AW dan barang bukti diamankan Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (lid)