**Mengaku Dikendalikan Napi Lapas
KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dengan barang bukti 24 paket sabu seberat 24 gram.
Tersangka, MNH (41), warga Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan itu ditangkap di rumahnya pada 3 Mei 2021 lalu.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, didampingi Kasubbag Humas AKP Suparji dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (22/6/2021), menuturkan bahwa pengungkapan kasus tersebut memang sudah lebih dari sebulan lalu. Tetapi menurutnya barang bukti sabu yang didapatkan cukup besar untuk wilayah Kota Pekalongan, mencapai 21 gram.
Selain itu, imbuh dia, peredaran narkoba tersebut diduga dikendalikan oleh seorang napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas atau LP) di Pati. "Terkait hal itu, saya sudah koordinasi dengan Dit Narkoba Polda Jateng dan sudah ditindaklanjuti," ungkapnya.
AKP Edi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal adanya informasi yang didapat anggota Sat Narkoba dari masyarakat bahwa diduga akan ada transaksi narkoba di daerah Sapuro. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut A1.
"Tersangka diamankan pada 3 Mei 2021 sekira pukul 22.30 waktu mau keluar rumah. Saat digeledah, dia kedapatan menyimpan satu paket sabu di saku kantong celananya," katanya.
Dari hasil tersebut, anggota Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan itu petugas mendapatkan barang bukti lain, sehingga total barang bukti yang diamankan berupa 24 paket sabu seberat kurang lebih 21 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bong (alat hisap), 1 timbangan digital, 1 ponsel, dan sebuah tas.
Ditambahkan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka yang juga merupakan residivis kasus narkoba itu bertugas mengedarkan sabu, atas suruhan napi yang berada di dalam LP. "Selain sebagai pengedar, dia juga pemakai," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka MNH mengakui kalau dirinya memang disuruh oleh napi di dalam LP untuk mengedarkan tersebut. "Saya disuruh mengedarkan, dapat upah 50 ribu rupiah per alamat. Itu saya lakukan baru dua minggu. Hubungan dengan yang di LP pakai HP," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah sepertiga. (way)