*Lanjutan Sidang Perdata PT ATU Gugat PT SPA
PEKALONGAN - Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat PT Aquila Transindo Utama (ATU) terhadap tergugat PT Sparta Putra Adyaksa (SPA), kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Persidangan yang digelar Senin (31/10/2022) itu menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat.
Dua orang saksi itu Supervisor Operasional, Ahmad Zaenuri dan Administrasi Keuangan Ari Cahyono yang juga karyawan PT ATU. Sidang sendiri dipimpin oleh hakim tunggal, Fatria Gunawan.
Namun pada persidangan itu yang menjadi sorotan adalah hadirnya Direktur PT ATU yang diketahui sudah dua kali tidak hadir pada sidang pidana kasus dugaan tagihan fiktif dengan terdakwa Rosi Yunita yang juga mantan karyawannya.
"Dua kali pemanggilan sebagai saksi kasus pidana tidak hadir, namun kini hanya untuk mendampingi staffnya jadi saksi, dia (Direktur PT ATU) hadir di PN Pekalongan," sindir Penasehat Hukum (PH) PT SPA, Zainudin ditemui awak media usai persidangan.
Zainudin mengungkapkan, pada sidang pidana yang juga digelar di PN Pekalongan, Direktur PT ATU telah 2 kali tidak hadir untuk menjadi saksi dengan alasan sedang ke luar kota. Padahal menjadi saksi di persidangan merupakan kewajiban setiap orang.
"Berdasarkan pasal 159 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa, menjadi saksi dalam suatu perkara merupakan kewajiban setiap orang. Sehingga seharusnya yang bersangkutan bisa memprioritaskan untuk hadir guna memberikan kesaksiannya," jelas Zainudin.
Karena kewajiban, lanjut Zainudin, ada sanksi pidana bagi yang melanggarnya. "Dalam Pasal 224 KUHP, disebutkan bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya diancam penjara maksimal sembilan bulan pada kasus pidana. Sedangkan pada kasus lainnya, diancam penjara maksimal enam bulan," tandas Zainudin.
Sementara itu, jalannya sidang sendiri dipenuhi pertanyaan tentang keluarnya invoice pelayanan jasa tunda yang jadi sumber gugatan.
Kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu menyatakan bahwa 16 invoice yang dipermasalahkan PT SPA merupakan tagihan sebelum revisi. Padahal pihak kliennya sudah merevisi invoice, karena adanya perbedaan dengan PT Timur Bahari selaku pemilik kapal layanan pandu tunda.
"Terungkap dalam fakta persidangan invoice yang digadang-gadang oleh tergugat itu sudah dicabut. Pencabutan itu terkait keterlambatan bagian keuangan menerima informasi perubahan tarif tunda. PT ATU juga telah menginformasikan adanya perubahan invoice kepada pihak PT SPA. Ada bukti chat pesannya, dan akan kami serahkan nanti minggu depan pada persidangan berikutnya," beber Oktorian Sitepu pada awak media usai persidangan.
Oktorian menambahkan, kliennya bukan tidak memberi layanan pandu, tapi tidak bisa memberi layanan. Alasannya, seharusnya pemberitahuan kedatangan kapal dilaporkan 24 jam sebelumnya.
"Tapi, tahu-tahu kapal sudah datang dan sandar di luar jadwal penetapan. Lalu, Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) baru kami terima setelah sandar. Bagaimana bisa kita melayani," tandas Oktorian. (don)