WBP Lapas Pekalongan Dapat Layanan 'Video Call' dengan Keluarga

Rabu 18-12-2019,11:15 WIB

*) Layanan Kunjungan Online

KUNJUNGAN ONLINE - Sejumlah WBP Lapas Kelas IIA Pekalongan sedang memanfaatkan Layanan Kunjungan Online yang disediakan Lapas setempat dengan pengawasan petugas, kemarin.

KOTA - Menjadi narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pasti merasa rindu untuk bertemu dengan keluarga.

Sebagai salah satu solusi untuk mengatasi rasa kangen dari WBP dengan keluarganya itu, Lapas Kelas IIA Pekalongan mempunyai sebuah inovasi. Inovasi dimaksud, yakni menyediakan sebuah fasilitas yang dinamakan Layanan Kunjungan Online. Para WBP setempat dapat menggunakan layanan 'video call' menggunakan aplikasi Whatsapp maupun Skype yang telah disediakan Lapas Pekalongan untuk berkomunikasi atau melepas kangen dengan keluarganya.

Kalapas Kelas IIA Pekalongan Agus Heryanto, melalui Humas Lapas Pekalongan, Anang Saefullah, mengatakan Layanan Kunjungan Online ini telah dimulai sejak 1 September 2019 lalu.

"Jarak bukan lagi penghambat WBP berkomunikasi dengan keluarganya. Layanan Kunjungan Online yang telah disediakan oleh Lapas Kelas IIA Pekalongan merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan psikologis bagi WBP yang jarang dikunjungi keluarganya," jelas Anang, Selasa (17/12).

Menurutnya, layanan kunjungan online tersebut sebagai bentuk peningkatan pelayanan di Lapas Pekalongan. "Layanan kunjungan online ini mempermudah WBP agar dapat berkomunikasi langsung melepas rasa rindu melalui media sosial dan mengakomodir keperluan WBP tanpa keluarganya harus hadir secara langsung ke Lapas," terangnya.

Anang menuturkan, layanan kunjungan online disediakan tiap hari, dimulai pada pukul 08.00-14.30 WIB menggunakan perangkat fitur komputer dengan aplikasi Whatsapp dan Skype, bertempat di sebuah ruangan khusus.

Dibantu oleh petugas Lapas Pekalongan yang ditugaskan sebagai operator, WBP yang telah mendaftar selanjutnya diarahkan dan diberikan penjelasan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Kunjungan Online.

"Kemudian WBP tersebut baru bisa menggunakan fasilitas Layanan Kunjungan Online dengan pengawasan petugas. Tiap WBP punya jatah maksimal 30 menit untuk berkomunikasi dengan keluarganya," imbuh Anang Saefullah. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait