Tahapan Pilwalkot Mulai Lagi, Pendaftaran Paslon 4 September

Selasa 23-06-2020,11:30 WIB

KOTA - KPU Kota Pekalongan kembali menjalankan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tahun 2020 setelah sebelumnya sempat dihentikan akibat Pandemi Covid-19. Pelaksanaan tahapan dimulai dengan pengaktifan kembali penyelenggara tingkat kecamatan yakni PPK dan juga melakukan pelantikan PPS.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon, mulai dibuka pada 4 hingga 6 September 2020.

"Kapan Pilwalkot digelar, yaitu 9 Desember 2020. Kemudian calonnya siapa, itu bisa diketahui nanti pada tanggal 7 September 2020 karena pendaftaran pasangan calon dibuka pada 4 sampai 6 September 2020," ungkap Komisioner KPU Divisi Teknis, Fajar Randi Yogananda dalam kegiatan Sosialisasi Pilwalkot 2020 bersama Media di Gedung KPU, Senin (22/6/2020).

Namun jika dalam masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, dikatakan Fajar pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari yakni mulai tanggal 7 sampai 9 September. "Kalau diperpanjang, siapa saja calon yang maju dalam Pilwalkot baru akan diketahui pada 10 September 2020," tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan berbagai perubahan jadwal tahapan setelah adanya perubahan jadwal Pilkada karena pandemi Covid-19. Ketua KPU, Rahmi Rosyada Toha mengatakan bahwa tahapan Pilwalkot akan kembali dilanjutkan setelah diawali dengan pengaktifan PPK dan pelantikan PPS pada 15 Juni 2020 lalu.

Dia mengungkapkan, agenda terdekat yang akan dilaksanakan yakni tahapan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah diterima dari KPU RI. Terkait tahapan tersebut, KPU akan terlebih dulu melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan dimulai pada 24 Juni 2020 mendatang. "Sedangkan proses coklit akan dimulai pada 15 Juli 2020," katanya.

Rahmi menyatakan, sempat tertundanya tahapan Pilwalkot 2020 membuat KPU kini harus berlari untuk mengejar persiapan. Mulai dari penyesuaian anggaran, penyesuaian regulasi hingga penyesuaian berbagai kebutuhan lain yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilwalkot 2020.

*Jumlah TPS Ditetapkan 593

Salah satu penyesuaian yang dilakukan yakni jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan ketentuan terbaru, KPU menetapkan jumlah TPS sebanyak 593. Penetapan jumlah tersebut, didasarkan pada jumlah maksimal pemilih dalam TPS yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 800 pemilih per TPS untuk Pilkada. Namun adanya Pandemi Covid-19 terjadi perubahan jumlah pemilih maksimal dalam TPS yakni dikurangi menjadi 500 pemilih per TPS.

"Beberapa hari lalu divisi data dan informasi sudah menggelar bintek untuk menyesuaikan data pemilih guna pemetaan jumlah TPS. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi selain jumlah pemilih maksimal juga tidak boleh pecah RT, letak geografis dan juga lokasi yang tidak sulit dijangkau. Akhirnya untuk Pilwalkot 2020 jumlah TPS ditetapkan sebanyak 593," tambah Rahmi.

Dia menyatakan, penetapan lokasi TPS sudah dipetakan bersama PPS di seluruh Kota Pekalongan. Rahmi menyatakan, KPU berupaya agar seluruh TPS yang akan digunakna dalam Pilwalkot mendatang memiliki akses yang mudah. "Hal itu untuk memastikan agar pemilih bisa hadir dan tidak terkendala jarak," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi bersama media, dihadiri lima komisioner KPU yang menyampaikan perubahan tahapan dari maisng-maisng divisi. Sebagai peserta, hadir perwakilan media massa baik cetak maupun elektronik.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait