Tak Pakai Masker, Dilarang Masuk Pasar

Kamis 11-06-2020,10:20 WIB

SOSIALISASI PENCEGAHAN COVID-19 - Jajaran Pemkab Pekalongan bersama unsur Forkompinda mensosialisasikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di Pasar Induk Kajen, kemarin. Salah satunya, pengunjung dan pedagang pasar wajib memakai masker.

KAJEN - Seluruh pasar di Kabupaten Pekalongan menerapkan zona wajib memakai masker. Pedagang dan pengunjung yang tidak memakai masker dilarang masuk pasar.

Demikian ditegaskan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi saat melakukan sosialisasi untuk mendisiplinkan pengunjung dan pedagang di Pasar Induk Kajen, Senin (10/6/2020) pagi.

Bupati Asip Kholbihi, Wabup Arini Harimurti, Sekda Mukaromah Syakoer dan beberapa kepala OPD, serta unsur Forkompinda di antaranya Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, Kajari Mardani, dan Ketua DPRD Hindun blusukan secara langsung di tengah pasar untuk mensosialisasikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar. Selain itu, aparat juga membagikan masker kain kepada pengunjung dan pedagang pasar.

"Mulai saat ini baik pembeli ataupun pedagang di pasar yang tidak menggunakan masker, tidak boleh masuk ke pasar," tegas Asip. Dikatakan, pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan prakondisi new normal di Kabupaten Pekalongan, khususnya di Pasar Kajen. Pasalnya, Kabupaten Pekalongan salah satu dari 136 daerah di Indonesia yang kategori risiko rendah.

"Karena masuk kategori tersebut harus mempersiapkan era new normal. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu sosialisasi mengenai new normal," kata Bupati.

Asip mengatakan, pemkab sebelumnya sudah melakukan rapid tes di Pasar Kajen terhadap 115 orang, dengan hasil 2 orang reaktif. Setelah dilakukan tes swab, dua orang ini hasilnya negatif.

"Artinya, Pasar Kajen ini aman untuk sementara. Karena sudah aman, tugas kita menjaga agar pasar yang sudah aman ini jangan sampai menjadi kluster baru, kalau tidak hati-hati," ungkapnya.

Dijelaskan, siapa pun yang masuk ke Pasar Induk Kajen sejak kemarin wajib menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker, kata dia, tidak diperbolehkan masuk pasar, baik itu pedagang ataupun pembeli.

"Hari ini hingga Minggu (14/6/2020) kita uji coba disiplinkan dan sosialisasikan program ini di semua pasar yang ada di Kabupaten Pekalongan. Tapi, mulai Senin (15/6/2020) yang akan datang, semua yang akan masuk pasar wajib memakai masker," jelasnya.

Saat disinggung mengenai pantauan physical distancing di Pasar Kajen Asip menuturkan, secara umum sudah ada walaupun masih ada sedikit yang berdesakan.

Namun untuk penggunaan masker sudah lumayan bagus, baik pedagang ataupun pembeli.

"Karena pasarnya tidak begitu luas, akan kita atur. Kami juga sudah sosialisasi terus mengenai jaga jarak. Ini merupakan upaya preventif dari Pemkab Pekalongan dalam mencegah penyebaran virus corona, agar Kabupaten Pekalongan segera masuk ke zona hijau," tuturnya. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait