Penjual Sate Nyambi Jual Togel

Kamis 14-02-2019,13:30 WIB

KEDUNGWUNI - Seorang penjual sate keliling, MH alias Roni (44) warga Dukuh Pesantunan Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan diciduk anggota Reskrim Polres Pekalongan lantaran menjual Togel, kemarin.

PEMBINAAN - Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan memberikan pembinaan kepada penghuni tahanan.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP merk Polytron warna putih, uang tunai sejumlah Rp.119.500 yang digunakan untuk bermain judi togel.

Informasi yang diperoleh, penangkapan bermula adanya informasi warga yang resah akan adanya transaksi togel dilakukan oleh seorang penjual sate keliling. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat penyelidikan, polisi mendapati seorang penjual sate yang menjual togel sesuai dengan laporan di depan warung kopi. Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung menangkap sekira pukul 21.00 wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom menjelaskan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah HP merk Polytron warna putih, uang tunai sejumlah Rp 119.500 yang digunakan untuk bermain judi togel.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan diunit Reskrim Polres Pekalongan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Atas perbuatanya, kini tersangka terancam pasal 303 KUHP hukuman penjara maksimal 10 tahun," terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian. Sebab selain ancaman hukuman penjara, hal tersebut dilarang oleh agama.

"Segala bentuk perjudian dilarang oleh undang undang dan agama. Kami minta masyarakat untuk menjauhi berbagai bentuk perjudian," imbaunya. Adapun dari hasil pemeriksaan, tersangka Roni mengaku nekad menjual togel untuk sampingan. Karena sudah banyak pelangganya. (yon)

Tags :
Kategori :

Terkait