Penumpang Kapal Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Jumat 23-07-2021,15:20 WIB

*Sebulan Perawatan, KMP Kalibodri Kembali Beroperasi

KENDAL - KMP Kalibodri Kendal-Kumai kembali memberikan pelayanan bagi penumpang dan angkutan barang. Pelayaran perdananya setelah sebulan menjalani perawatan rutinnya itu dilakukannya pada Kamis (22/7/2021). Bagi penumpang kapal tersebut diharuskan menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 dan vaksin minimal tahap pertama.

"KMP Kalibodri berangkat dari Pelabuhan Kendal dengan membawa 36 orang penumpang terdiri dari 22 awak armada barang dan 14 penumpang umum," kata Andi Rahmat, Kepala UPTD Pelabuhan Kabupaten Kendal.

Dingkapkan Andi, untuk keberangkatan kali ini penumpang KMP Kalibodri tujuan Kendal Kumai wajib melampirkan hasil swab PCR dan vaksin minimal tahap pertama. Bahkan tidak hanya penumpang, sopir armada yang diangkut juga harus menyertakan hasil swab antigen dan vaksin covid 19. "Itu aturan baru bagi penumpang yang berangkat wajib membawa bukti sudah divaksin minimal tahap pertama serta hasil swab PCR," ungkapnya.

Andi menyatakan, jika penumpang mempunyai riwayat penyakit dan tidak bisa vaksin harus menunjukan surat keterangan dokter yang menyebutkan sakit. Dengan adanya aturan baru itu juga berpengaruh pada jumlah penumpang. Rencananya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Semarang akan membuka pelayanan vaksin di Pelabuhan Kendal, akan tetapi masih menunggu surat resmi permintaan membuka pelayanan vaksin dari ASDP.

"Vaksin bisa dilayani atas permintaan institusi, atas permintaan ASDP dan harus melampirkan data sehari sebelumnya. Tidak langsung dilayani tetapi berdasarkan permintaan ASDP sehari sebelum keberangkatan," terangnya.

Salah satu penumpang mengaku kesulitan mendapatkan vaksin karena tidak tahu ada aturan tersebut.

"Anak saya belum divaksin kalau saya sudah bisa vaksin karena ada KTP, sedangkan anak saya belum usia 17 tahun," kata Samsudin, penumpang KMP Kalibodri.

Sebelumnya pihak pelabuhan juga memfasilitasi pelayanan swab antigen bagi kru angkutan barang. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait