Penyewa Ruko Komplek Sri Ratu Minta Keringanan Sewa

Sabtu 07-12-2019,10:00 WIB

AUDIENSI - Perwakilan penyewa ruko yang ada di kawasan Batik Plaza atau komplek Sri Ratu, menemui Wakil Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, Jumat (6/12) untuk meminta keringanan biaya sewa.

KOTA - Perwakilan penyewa ruko yang ada di kawasan Batik Plaza atau komplek Sri Ratu, menemui Wakil Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, Jumat (6/12). Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan sejumlah permintaan terkait ruko yang mereka tempati. Salah satunya yakni meminta keringanan sewa ruko.

Sebab setelah aset gedung Sri Ratu termasuk komplek Batik Plaza kembali ke Pemkot Pekalongan karena habis kontrak, ruko yang mereka tempati juga memiliki status yang sama. "Jadi kedatangan kami kesini untuk menanyakan masalah perpanjangan kontrak ruko yang kami sewa. Kami ingin tetap menyewa ruko tersebut tapi kami minta untuk ada keringanan sewa, karena sewa yang saat ini diterapkan kami nilai terlalu tinggi," jelas perwakilan warga, David Santosa yang ditemui usai audiensi dengan Wakil Wali Kota.

Terkait harga sewa yang diberikan Pemkot, David mengatakan bahwa tarif sewa yang akan dikenakan mulai dari Rp27 juta hingga Rp40 juta per tahun. "Rata-rata antara Rp27 juta sampai Rp28 juta. Bahkan ada satu ruko yang dikenai biaya sewa mencapai Rp40 juta per tahun. Melihat kegiatan ekonomi di sana yang tengah menurun, kami keberatan dengan besaran tersebut," katanya.

Dia melanjutkan, para penghuni ruko meminta keringanan karena melihat kondisi kegiatan dan perputaran ekonomi di komplek tersebut yang sudah semakin sepi. Para penghuni yang membuka usaha di ruko yang ditempati, juga merasakan bahwa kegiatan ekonomi menurun drastis. "Kami datang tidak menuntut atau meminta yang macam-macam. Kami hanya komunikasi dan menyampaikan permasalahan yang ada. Kami siap mematuhi aturan hukum yang ada namun ada permintaan dari kami bahwa biaya sewa yang diterapkan terlalu tinggi sehingga kami ingin meminta keringanan," tambahnya.

Mengenai biaya sewa sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa sebelumnya rata-rata para penghuni ruko dikenai biaya sewa Rp30 juta sejak menempati sampai masa kontrak habis, yakni bersamaan dengan masa kontrak Sri Ratu maupun komplek Batik Plaza. Rata-rata penghuni ruko menyewa dalam waktu 20 sampai 30 tahun.

"Rp30 juta itu biaya sewa sampai masa kontrak berakhir. Tapi jika dilihat dengan nilai saat itu, memang relevan. Tapi untuk saat ini, dengan biaya Rp27 juta atau sampai Rp40 juta per tahun, menurut kami terlalu tinggi," katanya.

Dia tidak menutup mata terkait rencana Pemkot Pekalongan yang akan memberdayakan kembali aset di lokasi tersebut yang berpotensi menghidupkan kembali kegiatan ekonomi di sana. Namun menurutnya, sembari menunggu rencana terealisasi, warga ingin agar biaya sewa diturunkan. "Karena rencana itu mungkin terwujud tidak dalam waktu yang cepat. Jadi selama itu kami ingin agar biaya sewa diturunkan dulu," ujar David

*Deadline 6 Desember

David mengatakan, ada sekitar 39 unit ruko di komplek tersebut yang ditempati oleh warga. Sebagian ruko, digunakan untuk membuka usaha namun sebagian lagi digunakan untuk tempat tinggal. Para penghuni, sudah mendapatkan surat dari Pemkot Pekalongan terkait perpanjangan masa sewa ruko tersebut pada 4 Desember 2019 dan diminta memberikan jawaban atau keputusan pada 6 Desember 2019.

Jika hari ini tidak memberikan keputusan untuk memperpanjang, maka pada 28 Desember mendatang para penghuni diminta untuk meninggalkan ruko tersebut.

"Hari ini kami diminta memberikan keputusan, itu juga yang membuat warga ini khawatir. Karena mereka juga masih berusaha untuk meminta keringanan jadi belum bisa memberikan keputusan saat ini. Sebelumnya memang sudah ada sosialisasi dan disampaikan secara verbal terkait perpanjangan sewa dan biaya yang akan dikenakan. Tapi surat baru disampaikan 4 Desember 2019," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa harga yang ditetapkan merupakan harga sewa berdasarkan perhitungan appraisal. Sehingga tidak mungkin Pemkot melakukan pengurangan harga. "Karena ini akan diperiksa juga oleh BPK. Selain itu, mengenai deadline tanggal 28 Desember 2019 juga merupakan ketetapan bahwa pada tanggal itu permasalahan ini sudah harus clear," jelasnya.

Dengan kondisi demikian, dikatakan Afzan pihak penghuni ruko berniat untuk menemui sendiri pihak appraisal untuk melakukan penghitungan ulang. "Kondisi di sana tadi disampaikan memang sudah sepi. Para penyewa menyatakan akan berusaha komunikasi dengan pihak appraisal untuk menjelaskan kondisi yang dialami," tandasnya.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait