KAJEN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, kemarin melakukan penggeledahan rumah tersangka KN kasus pemotongan BOP ratusan TPQ, Madin Kota Santri. Adapun rumah Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) juga dijadikan sebagai Kantor DPC beralamat di Perum Griya Aditama, Rt 06 RW 02 Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong.
Dalam penggeledahan Kantor sekaligus rumah Ketuta FKDT oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan dipimpin langsung Kajari, Abun Hasbullah Syambas dimulai pukul 13.30 Wib. Nampak pula Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi BB dan penyidik lain melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan disaksikan pula oleh Kepala Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, Kadus, Ketua RT dan istri tersangka. Dari penggeledahan selama beberapa jam, Tim berhasil mengamankan sejumlah kuitansi, buku rekening, bahan seragam batik guru, hand sanitizer. Selain itu, Tim juga menyita tiga sepeda motor untuk diamankan sebagai barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Adi Chandra kepada awak media mengatakan
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan menggeledah rumah KN sebagai pendalaman kasus. Adapun dalam penggeledahan Tim Penyidik menemukan bebagai jenis barang bukti.
Di antaranya empat buku tabungan untuk transaksi, satu atas nama FKDT, tiga atas nama pribadi. Kemudian bahan batik seragam guru, buku ajar TPQ-Madin, kwitansi, dan lain sebagainya.
"Hari ini kita melakukan penggeledahan mulai sekitar pukul 13.30 wib kerumah tersangka KN, yang mana rumah ini dijadikan juga sebagai sekretariat DPC FKDT Kabupaten Pekalongan. Saat kita menggeledah ada bahan baju seragam batik untuk guru Madin ataupun TPQ, Hans sanitizer buku Arab pegon yang seharusnya tidak boleh dibelikan memakai uang covid-19, namun dibelanjakan juga. Selain itu adapula empat buku rekening, atasnama KN, satu buku rekening FKDT Handphone, kuitansi, "terangnya.
Ditambahkan dalam penggeledahan tak hanya kuitansi,bahan batik atau buku, namun adapula tiga unit sepeda motor diamankan. Kendaraan tersebut dua unit sepeda motor dan satu sepeda listrik milik KN. Karena dugaan sementara, ketiga barang itu dibeli dari uang hasil dalam kasus potongan BOP TPQ, Madin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan BOP TPQ, Madin di Kota Santri. Adapun tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kota Pekalongan setelah pencarian selama beberapa hari oleh penyidik.
Dalam kasus dugaan pemotongan BOP, Madin dari Kementerian Agama penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan melakukan pemeriksaan lebih dari 30 penerima bantuan. Pemeriksaan dimulai sejak April hingga akhirnya Mei 2021, Ketua DPC FKDT Kabupaten Pekalongan, KN (56) ditetapkan tersangka karena adanya kerugian negara. Namun saat dilayangkan surat panggilan tiga kali tidak datang sehingga dilakukan pencarian.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Wonobodro, Kabupaten Batang. (Yon)