Perangi Virus Corona, Polisi Bubarkan Kerumunan Massa

Selasa 24-03-2020,13:22 WIB

MINTA BUBAR - Jajaran Polres Pekalongan Kota melaksanakan patroli gabungan dengan sasaran kerumunan massa di Kota Pekalongan, dengan meminta masyarakat yang masih berkumpul untuk pulang ke rumah masing-masing dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, Senin (23/3/2020) malam. WAHYU HIDAYAT

KOTA - Jajaran Polres Pekalongan Kota melaksanakan operasi gabungan di Kota Pekalongan pada Senin (23/3/2020) malam hingga Selasa (24/3/2020) dini hari.

Dalam operasi yang melibatkan puluhan personel dan dipimpin langsung Kapolres AKBP Egy Andrian Suez ini, petugas menyasar berbagai penjuru Kota Batik untuk 'membubarkan' kerumunan massa.

Berbagai lokasi yang ada keramaian atau kerumunan massa disambangi. Diantaranya, sejumlah kafe, warung pinggir jalan, warnet dan game online, serta beberapa ruas jalan yang masih terdapat orang yang berkumpul, baik untuk sekadar makan-makan, ngobrol, atau nongkrong.

Operasi ini sebagai tindak lanjut upaya Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Sekaligus menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyeberan Virus Corona (Covid-19).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menggunakan pengeras suara, memberikan imbauan secara humanis meminta masyarakat yang sedang berkerumun untuk pulang ke rumah masing-masing.

"Mulai malam ini, masyarakat dimohon untuk tidak keluar rumah, jangan berkerumun, hindari tempat keramaian. Bagi yang masih makan, silakan makanannya dibungkus, dibawa pulang ke rumah. Ini bentuk sayang kami kepada saudara semua. Kami di sini demi kebaikan saudara-saudara semua, demi kesehatan kita dan keluarga kita. Ini demi mencegah penyebaran Virus Corona yang saat ini mewabah. Mohon patuhi imbauan Pemerintah," seru petugas melalui pengeras suara.

Beberapa lokasi yang disambangi antara lain sejumlah tempat kongkow, warung dan warnet di sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Kemakmuran, Jalan KHM Mansyur, Jalan Binagriya Raya, kawasan Lapangan Mataram, dan Jalan Urip Sumoharjo. Selain dilakukan oleh gabungan satuan fungsi Polres, kegiatan serupa juga dilakukan Polsek jajaran Polres Pekalongan Kota di wilayah masing-masing.

Ada Ancaman Pidana

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin. Sekaligus menindaklanjuti imbauan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona.

"Kami juga meminta masyarakat mematuhi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)," jelas Kapolres.

Dalam maklumat itu, diantaranya berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

"Di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang mendatangkan keramaian," terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, apabila ada yang melawan atau tidak mematuhi ketentuan tersebut, ada ancaman pidananya. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP. Intinya, siapapun yang mengancam atau menimbulkan ancaman dan kekerasan kepada pejabat atau pejabat yang melaksanakan tugas, itu ada ancaman pidananya selama satu tahun," tegas AKBP Egy Andrian Suez. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait