Peredaran Sabu dalam Bungkus Permen Berhasil Diungkap, Tiga Tersangka Ditangkap

Selasa 18-08-2020,16:37 WIB

KOTA PEKALONGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 40 gram dan menangkap tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial M (43) warga Bendan Kergon, IS (35) warga Sapuro Kebulen, dan F (37) warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, sekitar lima hari lalu.

https://m.youtube.com/watch?v=URaR2QM8_XM

Dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (18/8/2020) siang, terungkap bahwa modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan sabu tersebut yakni dengan memasukkan sabu ke dalam bekas bungkus permen.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menuturkan, ketiga tersangka itu saling terkait satu sama lainnya. Kapolres juga menjelaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolres, tersangka M dan IS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara untuk tersangka F, lantaran barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait